PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Bapak Susilo Kepala Desa Sumbersuko membagikan secara simbolis sertifikat tanah tahap ke 6 kepada masyarakat Desa Sumbersuko Kec. Purwosari Selasa (31/05/2022)
Berlangsung di Kantor Desa Sumbersuko sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil program PTSL 2021. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Bapak Susilo menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
Bapak Susilo melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
“Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun ini Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Pasuruan kita dapat dukungan APBD untuk biaya pengukuran”, ungkap Bapak Susilo
Bapak Susilo menghiimbau bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agarmendatangi kantor BPN, agar dikemudian hari tidak terjadi kesalah fahaman.
(Kinasih/Kamto)