MALANG, TALIGAMA NEWS – Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sutikno, ditangkap Satreskrim Polres Malang lantaran diduga sebagai dalang utama penyelewengan dana pada pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi jika sang kades sudah ditahan oleh polisi sejak Jumat (3/6/2022).
“Penahanan sang kades sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 silam,” beber AKBP Ferli Hidayat ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/6/2022).
Menurut AKBP Ferli Hidayat, meski dugaan kasus tersebut mencuat pada tahun 2019, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan pada tahun 2021 karena sebuah alasan.
“Karena juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dapat kami jelaskan perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Ferli Hidayat.
Kabarnya dugaan korupsi yang dilakukan sang kades berjumlah Rp 423 juta. Uang tersebut sebenarnya diperuntukkan pembangunan fasiltas umum di Desa Kalipare.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang menghormati proses hukum yang telah berlangsung terhadap sang kades.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum oleh kepolisian terkait penanganan kasus ini,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji.
Suwadji bersikukuh jika selama ini pihaknya tidak kurang-kurang memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa terkait pengelolaan dana desa. Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya juga telah melakukan pembinaan serupa.
“Kami terus melakukan pembinaan secara rutin. Akan kami perketat lagi pengawasan untuk hal tersebut,” tutupnya.(afr/san)