5 Pelaku Curanmor di Tangkap Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Polres Probolinggo Kota menangkap 5 pelaku curanmor dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor. Salah satunya milik seorang gadis bernama Beti Dwi Rahmawati (26) warga RT 1, RW 2, Dusun Kebonan, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo setiap hari aktivitasnya sebagai karyawan Apotik Wijaya di Jalan Porong, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.

Beti Dwi Rahmawati melaporkan soal sepeda motornya Honda Beat warna hitam Tahun 2021 dengan Nopol N 4625 MU, yanga hilang pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wib. Saat parkir di depan tempat kerjanya yaitu Apotik Wijaya Kota Probolinggo. Setelah pelaku tertangkap pihak polisi langsung memanggil korban untuk mengembalikan sepeda motornya.

“Alhamdulillah, saya senang juga, lebih 12 jam sepeda motor saya bisa di temukan. Saya Terima kasih kepada bapak kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Saya Sangat berterima kasih. Bagi warga yang hilang sepeda motornya saya doakan semoga cepat ketemu oleh pihak polisi,” ujar Bekti Dwi Rahmawati.

Perlu diketahui, Polres Probolinggo Kota sudah mengamankan 5 pelaku curanmor dan 7 unit Sepeda motor sebagai barang bukti. Saat Polres Probolinggo Kota gelar prese realese di halaman Mapolres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Reskrim, AKP Jamal, Kasi Humas, Iptu Zainullah dan Wakapolres, Kompol M Khoiril, saat menggelar press rilis terkait tindak pidana pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil kejahatan 5 pelaku yang diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota menyampaikan, rangkaian kegiatan kepolisian tersebut dilaksanakan Satreskrim awal Juni tahun 2022. Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap beberapa orang diduga sebagai pelaku pencurian dengan fokus atau sasaran sepeda motor.

“Penangkapan ini dilakukan di beberapa tempat dimana pelaku berada berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” tuturnya AKBP Wadi Sa’bani.

AKBP Wadi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku, satu pelaku lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena pada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian penyelidikan dan penangkapan, 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin.

“Kami juga mengamankan seperangkat alat kejahatan berupa kunci letter T, sparepart motor atau bagian-bagian dari sepeda motor dan juga surat-surat kendaraan,” ungkapnya.

“Bahkan pakaian ataupun kain yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan kita amankan,” tambahnya.

Ditegaskan Kapolresta, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. “Untuk tersangka SK, BN, DH, dan AJ kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara tersangka SS kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ringkasnya. (Aa)

Tinggalkan Balasan