Kejati Jatim Resmikan Restorative Justice, Omah Sambung Rasa Trenggalek

TRENGGALEK, TALIGAMA NEWS – Kejaksaan Tinggi provinsi Jawa Timur Mia Amiati, meresmikan Restorative Justice (RJ) ‘Omah Sambung Rasa di Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Rabu (8/6/2022).

Menurut Kajati Mia, rumah Restorative Justice ini dibangun atas bantuan pemerintah setempat dengan mengupayakan untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di desa masing-masing.

Jadi RJ ini akan digunakan, jika ada permasalahan hukum terjadi atau diantaranya jika ada upaya mediasi mereka yang bermasalah hukum, baik korban, keluarga maupun pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Kendati demikian lanjut Mia, harus ada syaratnya. Syarat tersebut harus dihadiri oleh tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat dilingkungan masing-masing.

” Semua bisa dilakukan, tapi dengan syarat pelaku bukan residivis. Dan pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta hanya semata-mata bukan keinginannya, tapi ada dorongan lain. Seperti emosional, ekonomi, tapi secara normatif, secara materiil melanggar hukum pidana,” terangnya.

Kemudian masih kata Mia, pelaku jangka waktu hukuman tidak lebih dari dua tahun dan kerugian yang disebabkannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta ada upaya untuk bisa saling memaafkan dan direspon positif dari masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.

” Nah setelah itu kami berproses untuk
dihadapan pimpinan mempertanggungjawabkan semua analisa teman-teman dengan memaparkan di hadapan pimpinan disetujui atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkan Mia, Restorative Justice sendiri saat ini untuk di Kabupaten Trenggalek sudah ada 14 titik. Sedang secara keseluruhan se-Jawa Timur sudah ada 182 titik.

Sementara Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, dengan adanya RJ ini pihaknya merasa senang dan bersyukur.

” Jadi dengan adanya RJ ini tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau, tapi kita dahulukan kemanusiaan, apa lagi pelaku ini melakukan dengan keterpaksaan,” imbuhnya.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Masnur menambahkan, kegiatan RJ ini sudah dilaksanakan dan mendapat respon positif.

” Jadi sudah ada beberapa desa yang sudah diresmikan di Kabupaten Trenggalek dan sudah ada 6 perkara yang sudah di RJ-kan,” pungkasnya.

Peresmian RJ yang digelar di pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Trenggalek, Kepala Pengadilan, Ketua DPRD, Camat, seluruh Kepala Desa dan tokoh agama.(RED)

Tinggalkan Balasan