PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, di Vonis 4 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan pada Bupati Probolinggo nonaktif dan mantan anggota DPR RI ini, ketika di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis 2 Juni 2022.

Selain divonis 4 tahun penjara itu, Hasan Aminuddin dan Tantri juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Dju Johnson Mira M beserta dua hakim anggota lainnya yaitu Emma Ellyani dan Abdul Ghani.
“Terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,”jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara.
Mereka juga di denda masing-masing Rp800 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bula kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 21 April 2022.(DON)