Kasus Dugaan Pemalsuan AJB Tanah,Toriman Akan Melapor Ke Polisi.

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Toriman Warga Dusun Dulukan RT/RW.03/04.Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran akan melaporkan ke Polres Kabupaten Pribolinggo terkait dugaan pemalsuan surat dokumen tanah.

Mantan Kades Gunggungan Kidul Jamil. Diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan atau pemalsuan surat akta-akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Setelah di Komfirmasi oleh awak media Taligama.news mantan Kades Jamil lewat Telpon WhatsApp dan Vois Not, “Saya akan menghubungi perangkat Adun mas, karena semua itu Perangkat Adun Yang tau dan Paham perihal jual beli tanah tersebut,” Kata Jamil.

Toriman Cucu dari almarhum Trawi Srakin pemilik tanah Dengan Persil No.60 Luas 0673,Putra dari Bu Suryo, tidak terima yang di lakukan oleh mantan Kades Jamil  karena diketahui surat tanah telah berpindah kepemilikannya a.n.Neri setelah di ketahui oleh salah seorang yang tidak mau di sebut namanya  memberitahukan kepada Toriman.kalau tanah yang sudah di beli seharga Rp.50.000.000,- kepada Pak Samura,di jual sebagian tanah tersebut oleh Sa’id dari anak Pak Samura kepada Neri sebesar Rp.20.000.000,- tanpa pemberitahuan oleh Toriman dan Ahli waris dari Trawi Srakin dan sudah di Beli tanah tersebut kepada Samura.

“Kami kaget saat mendengar informasi tersebut menerangkan bahwa tanah milik almarhum Kakek Saya Trawi Srakin yang sudah saya beli, telah berpindah kepemilikanya sebagian tanah kepada Neri, padahal surat yang asli punya almarhum Kakek Trawi Srakin kami masih ada. Ini jelas ada Dugaan pemalsuan, untuk itu kami akan laporkan perkara ini pada pihak yang berwajib yaitu Polres Kabupaten Probolinggo,” terangnya Toriman, Rabu (25/05/2022).

Menurutnya, dugaan pemalsuan ini semakin diperkuat saat anak dari  Samura dari istri pertama Bu Kerto Hatip dan Asan yang Syah akan siap menjadi saksi dan akan memberikan keterangan, apabila benar adanya tanah tersebut di jual oleh Sa’ id kepada Neri yang sudah di buatkan Akta oleh manta kades Jamil.

Hatip menyampaikan ke awak media Taligama.news, “Saya siap akan memberikan keterangan pak, apabila kasus ini akan di laporkan kepada pihak yang berwajib oleh Toriman, sebab saya masih punya hak waris juga putra pertama dari Bapak Samura,Trawi Srakin itu sudah jelas kakek saya yang memiliki tanah,” kata Hatip.

Kades Gunggungan Kidul Suhdi menerangkan, ” Memang ada kesalahan dari akta yang di buat oleh mantan kades pak,yang saya ketahui, bahwa akta jual beli yang di buat atas nama Neri itu Persil 61 Kepemilikan Samura itu tidak ada tanahnya,jadi tanah itu ambil di Persil No.60 Milik Trawi Srakin.” Ungkap Kades Suhdi. 

Toriman  berharap apabila kasus ini tidak bisa di selesaikan mediasi di desa, saya akan melaporkan kepada pihak kepolisian,agar segera nantinya diproses perkara dugaan pemalsuan ini,

“Harapan kami kasus ini segera ditangani dan di tindak lanjuti agar tanah itu kembali ke pada pemilik yang sebenarnya,” ujarnya.(Don,@Sayadi Bersambung)

Tinggalkan Balasan