PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Sat Lantas Polres Probolinggo mendapati sebuah kendaraan roda empat yang memakai plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari Minggu (14/08/2022) saat gelar razia kendaraan.
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Kendaraan yang diamankan tersebut yakni Toyota Calya dikemudikan Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut bermula saat pihaknya menerima aduan masyarakat.
Adanya kendaraan roda empat yang melintas di jalur pantura Kraksaan yang menggunakan plat nomor palsu, sehingga langsung dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Probolinggo.(Don)