Aset Milik Bupati Non Aktif Probolinggo Disita KPK: 4 Sawah di Segel di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyegelan terhadap 4 lahan tanah di Kabupaten Probolinggo.

Penyegelan dilakukan di Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/082022)

Penyegelan ini dilakukan oleh KPK, untuk terus menggali harta milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada 4 titik sawah yang disita penyidik KPK dengan segel papan bertuliskan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/ 20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tanah sawah yang disita penyidik KPK di Desa Rangkang itu, berada di Dusun Dua, RT 4 RW 2 dengan luas 1.600 di sisi utara dan sisi selatan seluas 500 meter persegi. Sedangkan di dusun Krajan 2 RT 3 RW 1, luas sawah di dua titik sekitar 200 meter persegi.

Rombongan dari penyidik KPK mengendarai sebanyak 6 mobil Innova reborn berwarna hitam dan 1 kendaraan dari pihak pertanahan nasional

Dari beberapa lokasi tanah sawah yang disita KPK, tidak berlangsung lama, diperkirakan sekitar satu jam penyidik KPK memasang 4 papan itu. Kurang lebih dari 1 jam dari titik pertama sampai terakhir yang disegel dan di pasang papan penyegelan.

Usai dilakukan penyitaan sawah, rombongan dari penyidik KPK selanjutnya kemudian beranjak pergi dari Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.( Team)

Tinggalkan Balasan