PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Aktivitas pelaku usaha kayu illegal logging (ilog) nampaknya masih marak terjadi di Wilayah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. hal ini terpantau oleh LSM Independen Nasional Anti Korupsi LSM PRO CW Badan Pemantau di sekitaran wilayah hutan yang berada di Desa Ranon dan Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran pada Rabo (24/08/2022).
Menurut keterangan seorang masyarakat Desa Desa Se Kecamatan Pakuniran tak ingin namanya disebutkan, bahwa aktifitas dari kegiatan usaha illegal loging diwilayah ini sudah cukup lama dengan tidak ada pencegahan maupun penindakan terhadap illegal loging tersebut.
“Sedikit ada keheranan saya terhadap DUGAAN pengusaha illegal logging ini, pihak mereka begitu tenang dan santai membawa kayu bulat hasil jarahannya di hutan tanpa ada rasa takut dan was-was” Tutur nara sumber yang enggan disebutkan namanya dari salah seorang masyarakat yang ditemui Ketua LSM PRO CW Kabupaten Probolinggo.
Awalnya Banyak kayu yang jenisnya kayu baru potong Mahoni, Jabun, Kamelina, Kayu Nangka, dan Jati di belakang kantor KRPH paKuniran yang belum di proses di bentuk bahan bangunan.
Aduan masyarakat banyak yang MENDUGA kayu kayu tersebut kayu Curian (iLegal loging)yang pas ketepatan ada program penebangan kayu hutan di Dusun Margoayu Kecamatan paKuniran.
Setelah dilakukan Invetigasi oleh awak media Taligama.news dan komfirmasi dari Pihak Ketua LMDH,Samin Menyampaikan,” Kayu itu dari desa mas,bukan kayu hutan,semua itu salah paham dari aduan masyarakat,” Kata Samin.

Pemilik gergaji Somel pun menyampaikan,” kalau kayu tersebut dari desa mas kata Samin yang menyewa mesin gergaji Somel saya,jadi saya berani memproses kayu tersebut,” Tutur Didik.
HS dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro CW Menegaskan. Tentunya dengan hal tersebut DUGAAN Pemprosesan Kayu Hutan untuk bahan bangunan dan hasil dari Barang Bukti Ilegal Loging kita meminta kepada pihak terkait dan penegak hukum jangan tutup mata dan jangan terindikasi pembiaran terhadap pelaku, agar ada penindakan terhadap pelaku dan kegiatan illogil Ini jelas merusak hutan dan dapat menimbulkan bencana alam berdampak pada orang banyak.” Cetus HS.(SAIYADI