PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Anggota Polisi KB Samsat Polres Pasuruan cek fisik AIPTU Haried terus memberikan edukasi penjelasan kepada para wajib pajak, dalam pengurusan balik nama maupun memperpanjang plat nomor kendaraannya baik roda 2 maupun roda 4, harus melalui proses cek fisik dulu untuk mencocokan Nomor Rangka, Nomor Mesin serta Kepemilikan kendaraan sesuai STNK dan BPKB, Senin (30/5/22).
Dalam arahannya AIPTU Haried baur cek fisik menjelaskan bahwa”, fungsi penggesekan untuk mencocokan nomer Rangka dan Nomer mesin, baik balik nama Maupun perpanjang plat nomer serta menyesuaikan dengan cat warna kendaraan bermotor,” Jelasnya.
Disampaikan juga dalam proses pengurusan melalui beberapa tahapan loket pelayanan yang harus di lakukan oleh wajib pajak,dan semua itu memerlukan waktu kurang lebih 30 menit pengurusan surat kendaraan bisa terselesaikan.
Lanjut AIPTU Haried,” setelah di gesek pemohon diarahkan ke Pelayanan cek fisik terus ke Loket Vefifikasi dilanjut ke Loket Formulir,Setelah dari loket formulir langsung masuk ke tempat pendaftaran, tunggu panggilan setelah dipanggil berkas dibawah ke kasir untuk melakukan pembayaran, waktu proses pengurusan paling lama 30 menit,” pungkasnya.
LPDi tempat yang sama awak media Taligama, news menemui Ibu Farida alamat Dusun Tok wiro Desa Winongan Kidul Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan mengatakan.
” Awalnya saya bingung sebelum ada penjelasan dari petugas anggota KB Samsat karena saya kan tidak pernah ngurus sendiri dan rumah saya jauh mas, lho kok setelah saya parkir di tempat gesekkan saya melihat seorang anggota polisi menuju tempat gesek, ternyata beliau memberikan penjelasan terkait tahapan – tahapan dan mekanisme tata cara yang harus dilalui disitu saya langsung faham dan jelas.” Kata Bu Farida
Masih lanjut ibu Farida dirinya sangat senang dan mengapresiasi terkait pelayanan di KB samsat Polres Pasuruan, Karena apa yang disampaikan sangat jelas dan fakta hanya kurang lebih 30 menit saya sudah selesai mengurusnya.,” imbuh Bu farida. (WJK)