JEPARA, TALIGAMA NEWS – Babak baru gugatan perbuatan melawan hukum(PMH) kepolisian resort Jepara digelar di pengadilan negeri jepara ditunda
sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada kepolisaan resort Jepara ditunda, pasal pada sidang pertama pada hari Senin 8/8/2022, itu hanya dihadiri dari kompolnas sebagai turut tergugat, dalam gugatan pmh yang mana pihak intinya Kapolri, Kapolda Jateng polres jepara dan kasat Reskrim tidak hadir atau kuasa nya .
Dari pantauan didalam sidang hanya dari pihak penggugat dan pihak turut tergugat yang datang hanya kompolnas sementara polres Jepara di wakili kuasanya yang dimana tanpa surat kuasa sehingga dikeluarkan dari sidang(tidak diperkenankan ikut beracara dalam sidang) karena masalah legal standing Karena tidak mempunyai surat kuasa yang teregrister oleh pengadilan negeri jepara oleh hakim ketua.
Terlihat sidang dipimpin dengan tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti. Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti Purwanto. S.H. ketua,”sidang yang semestinya dijadwalkan jam 9 pagi sempat molor sampai jam 1 siang dikarenakan ada ada tamu dari pengadilan tinggi Semarang sehingga para majelis ikut rapat dengan tamu dari pengadilan tinggi Semarang”, ucap ketua majelis hakim
Majelis hakim mengatakan,”sidang ditunda pada tanggal 12 September 2022 sidang hari Karena lihat intinya tidak datang atau kuasa yang mewakili maka sidang kami kami tunda dan akan kami panggil sekali dan terakhir lagi para pihak tanggal 12 September 2022″
Sementara itu disela sela setelah persidangan pengacara dari penggugat Ignatius Bambang Widjanarko, “wah ini apa apaan para bihak malah tidak datang, mereka itu kan penegak hukum, masak ini dipanggil pengadilan Meraka tidak datang bagai mana ini jadwal sidang kan sudah sebulan yang lalu, masak mereka tidak menyiapkan atau mengirim untuk menghadiri sidang hari ini sangat aneh…..la wong turut tergugat kompolnas yang jauh dari Jakarta aja datang, la ini kompolnas aja hadir masak yang diawasi disini polisi tidak hadir kan aneh”, pungkas bambang.
Sedangkan kompolnas, dari surat kuasa yang ditanda tangani langsung oleh ketua kompolnas Mahfud MD menguasakan kepada 13 orang kuasanya yang diperlihatkan pada pengacara penggugat dalam persidangan.
Wartawan
MK / demak