Diduga di Serobot Oknum Pemerintah, Pengajuan HGB Warga Gilimanuk Terkesan Mandul

Daerah115 Dilihat

JEMBRANA, TALIGAMA NEWS-Sejumlah bangunan eks perumahan dan Kantor bea cukai yang berada di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, tepatnya di sekitar area Water Be Teluk Gilimanuk, kini terlihat seperti bangunan tua yang tidak berpenghuni, bahkan sebagian bangunan tersebut sudah ada yang roboh dan di sekililingnya nampak terlihat ditumbuhi tanaman liar dan kumuh.

Bangunan tersebut dibangun sekian puluh tahun yang lalu dan sempat di huni oleh sejumlah pegawai bea cukai pada masanya namun, sejak sejumlah pegawai Bea Cukai dipindah ke Tanjung Benua sampai kini sejumlah bangunan tersebut ditinggalkan dan selanjutnya dirawat oleh salah satu pegawai bawahan dari Bea Cukai yang kini sudah almarhum. Kendati demikian satu persatu bangunan tersebut nampak terlihat hancur yang disebabkan oleh tidak adanya biaya perawatan dari pihak yang di beri kewenangan untuk memanfaatkan lokasi dan bangunan tersebut.

Dari informasi yang dapat dihimpun dari sejumlah warga sekitar inisial MH, ia mengatakan, bangunan tersebut sudah puluhan tahun tidak di urus oleh pihak Bea Cukai sehingga bangunan eks kantor perpajakan dan perumahan Bea Cukai tersebut satu persatu rusak.
“Sepertinya sudah tidak difungsikan oleh Bea Cukai. Namun sebagian bangunan rumah tersebut selama ini di tempati oleh keluarga eks pegawai Bea Cukai  yang kini sudah almarhum,” tutur MH pada Jumat (26/02/22).

Sementara dari keterangan yang disampaikan oleh Maskur (menantu) dan Pancawadi (anak eks pegawai Bea Cukai inisial Alm. MH) yang sejak lama menempati sebagian bangunan yang dipandang masih bisa difungsikan sebagai tempat tinggal.

 “Saya dulu bersama orang tua (almarhum) tinggal di tempat itu diperkirakan selama 45 tahun dan Pancawadi (anak Almarhum) dari sejak tinggal sampai kini diperkirakan sudah 30 tahun. Karena kami dan keluarganya menempati bangunan tersebut, sehingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas bangunan tersebut ia tanggung”, jelas Maskur.

Setelah sekian puluh tahun bangunan tersebut tidak diurus oleh pihak Bea Cukai dan mereka tempati, selanjutnya lahan tersebut dimohon kepada pemerintah Kelurahan Gilimanuk untuk diterbitkan surat HGB atas nama Pancawadi yang tak lain anak dari almarhum MH. Namun, sampai kini pemohon belum dapat kepastian dari sejak Lurah di jabat oleh I Gede Wariana Prabawa SSTP sampai kini lurah dijabat oleh Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, SE, sementara selama ini pembayaran pajak lahan tersebut atas nama almarhum MH (orang tua pemohon).

Lebih lanjut Maskur menuturkan, dengan sulitnya diterbitkan surat HGB yang dimohon. Maskur menduga bahwa lahan tersebut sudah diserobot oleh oknum pemerintah saat itu, namun karena belum cukup bukti maka mereka sementara waktu pilih diam.

Secara terpisah Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, SE saat ditemui oleh awak media ia mengatakan, embenarkan hal itu.

“Memang benar bahwa warga yang memohon tersebut menempati bangunan perumahan eks Bea Cukai yang ada di lokasi yang ia mohon untuk diterbitkan HGB. Bahkan sempat secara lisan mereka menyampaikan agar diterbitkan HGB seperti lahan milik warga masyarakat Gilimanuk lainnya”, jelas Lurah Gilimanuk.

Sementara terkait adanya isu bahwa ada oknum pemerintah yang menyerobot lahan tersebut, pihaknya mengaku akan menelusuri terlebih dahulu dan ia akan berusaha agar HGB nya atas nama pemohon diterbitkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, dengan demikian masyarakat tersebut punya tempat tinggal yang sah sesuai aturan yang berlaku. (putu)