Ketua Umum LSM Trinusa H. Boksu Mengajak Masyarakat Peduli Ketransparansian Dalam Demokrasi dan Pantau KPU

Daerah176 Dilihat

Taligama.com | Kabupaten Bekasi | Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, menegaskan pentingnya transparansi dalam administrasi sebagai syarat utama pencalonan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa syarat pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat yang harus dipatuhi oleh setiap calon kepala daerah.

LHKPN bertujuan untuk memastikan keterbukaan dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik, dan menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas dan komitmen seorang calon kepala daerah terhadap pemberantasan korupsi.

“Transparansi adalah kunci utama dalam pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Setiap calon kepala daerah, khususnya di Kabupaten Bekasi, wajib tertib dalam administrasi, termasuk melaporkan LHKPN sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa calon belum mematuhi hal ini. Contohnya, salah satu calon yang akan mencalonkan diri untuk posisi kepala daerah di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan LHKPN untuk tahun 2021,” ungkap H. Rahmat Gunasin.

Ia menambahkan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau perkembangan ini, serta mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperketat pengawasan terhadap kelengkapan administrasi, terutama dalam hal kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN. Menurutnya, tanpa transparansi dan keterbukaan, upaya untuk membangun pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi angan-angan.

Ketentuan dalam Regulasi:

LHKPN diatur dalam beberapa peraturan yang mengikat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 UU ini mengharuskan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya saat mulai, selama, dan setelah menjabat.

2. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam peraturan ini, penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.

3. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam aturan ini, LHKPN menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Perlu kita ketahui bersama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

Berdasarkan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua calon kepala daerah wajib menyerahkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan.

Ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan Surat Edaran KPK No 5 Tahun 2024 tentang Petuntunjuk Teknis Penyampean Laporan Harta Kekayaan Dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah  Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Serta  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah, yang mengatur kewajiban calon kepala daerah untuk menyampaikan LHKPN.

Jika calon kepala daerah tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban ini, pencalonannya bisa dinyatakan tidak sah.

Dengan adanya kewajiban tersebut, H. Rahmat Gunasin meminta semua calon kepala daerah di Kabupaten Bekasi untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di tingkat daerah.

(PIH)