KOTA PASURUAN, TALIGAMA.NEWS – Nurhuda menyayangkan kendaraan warna putih, yang masih dicicilnya melalui perusahan leasing (kreditur) PT. BFI Cabang Kota Pasuruan disita dengan cara mengundang dengan membawa kendaraan nya untuk di cek pisik nomor rangka dan mesin untuk perpanjangan pajak oleh pihak BFI Finance, ternyata kendaraan tersebut langsung di sita tanpa ada peringatan apapun dari pihak BFI finance.
“Harusnya cara leasing memperlakukan konsumennya tidak Dengan cara menipu untuk datang dengan membawa kendaraan nya untuk mengurus surat pajak karena sudah mati, saya sendiri tidak ada pikiran jelek terhadap BFI finance, karena saya bertanggung jawab atas tunggakan cicilan mobil saya, begitu saudara saya datang mobil tersebut diambil alih langsung dan menyuruh saudara saya untuk menandatangani yang isi dari surat tersebut tidak disebutkan oleh pihak BFI finance, malah dipaksa untuk tandatangan dengan alasan untuk memperpanjang surat pajak,” tutur Nurhuda pada media ini
Diterangkan peristiwa sita paksa itu bermula ketika kendaraan yang digunakan untuk mengurus surat pajak di Kantor BFI Finance Kota Pasuruan, tiba-tiba oleh karyawan BFI Finance, kendaraan yang mau di cek pisik dengan alasan belum melunasi cicilan kendaraan selama 4 (Empa) bulan.
“Usai itu saya diberikan kertas yang tidak tau isinya apa, diminta tanda tangan. dengan berdalih untuk memperlancar surat pajak mobil Sigra warna , Putih tahun 1019 No Polisi : N.1087 .NE. Atas Nama FITRIAH ,Dusun Tanjung Kidul RW.09 ,RT.19 Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Dengan No Kontrak BFI Finance – NUR HUDA ,5032300894 Oleh petugas BFI ZAENI dan ROMY yang menyuruh tanda tangan adalah Yanto dan ARIF. .” tutur Rizal bersama istri.
Sejalan dengan hal itu Nurhuda melalui keterangan Ketua Dewan Pembina Hukum juga Menjabat Ketua Team Nawacita Staf Persiden RI Joko Widodo, Abd. RurivJumar Saef , menganggap yang dilakukan pihak leasing menggunakan dalih untuk mengurus surat kendaraan sama dengan mengambil secara paksa barang milik kliennya sudah sering menimpa debitur atau konsumen.
Ia menilai hal tersebut seharusnya tak terjadi kalau dilakukan melalui upaya musyawarah dengan debitur.
Ia pun menyebut ketika debitur tidak memberikan secara suka rela, tidak bisa melakukan pemaksaan karena akan dapat berkonsekuensi hukum.
“Itu tidak dibenarkan dalam hukum. Jadi perusahan jangan menggunakan aturan perusahan melebihi perundang undangan,” tukas Ruri Jumar Saef
Adapun mengenai wanprestasi konsumen dimaksud, biasanya kalimat itu digunakan menjerat debitur. Hal itu sebatas opini dari pihak leasing, sebab sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yg menyatakan bahwa debitur telah wanprestasi.
Olehnya kata dia, pendapat menyesatkan bilamana pihak leasing berpendapat debitur telah wanprestasi.
“Harusnya pihak leasing melakukan upaya hukum tanpa penetapan pengadilan,” jelasnya.
Sementara pihak BFI finance melalui Kepala Cabangnya Zaeni, meminta kepada debitur untuk pelunasan, Bersambung……(DODON/Team)