Warga Dusun Patemon Terkait Dugaan Pengrusakan Dan Penghasutan Akan Lapor Polisi Juga Protes Kurangnya Efektif Pelayanan Kepala Desa Pakuniran

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS -Munaowaroh (45). Warga Desa Patemon Kecamatan Pakuniran, Rabu (20/07/2022) .Saat diwawancara Media Taligama news, menceritakan prihal pengrusakan
rumahnya yang Diduga dilakukan 4 pemuda warga Desa Pakuniran Dusun Bayur masuk tanpa ijin merusak kunci pintu depan rumah,
saat itu juga Munawaroh dan keluarga
untuk memberikan keterangan kepada Kepala desa PaKuniran Fauzi untuk melaporkan adanya prihal Pengrusakan tersebut

Saat dimediasi Dan kedua belah pihak antara munauwaroh dan sop desa pakuniran dusun bayur akan di buatkan surat perjanjian di atas materai tetapi sampai saat ini yang ada hanya janji janji oleh pak kades Fauzi. Disaat mediasi pihak kepala desa Pakuniran, akan membuat surat perjanjian di atas materai dan di buatkan oleh Fauzi selaku kades pakuniran maka munauwaroh akan mempunyai kekuatan hukum.

” Saat mendatangi kantor desa Pakuniran setempat, pak kades Fauzi menjajikan mencari kan solusi secara kekeluargaan, saat ini saya dan keluarga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kepala desa Pakuniran, yang hanya janji janji saja kepada saya,” Kata Munawaroh kepada Media Taligama news.

Hasil dari mediasi tersebut, pihak ibu Sop akan mengganti dan membeli rumah milik Munawaroh. Kekesalan Munawaroh saat ini salah satunya jika tidak ada ketidaklanjutan berencana kejadian ini akan di laporkan ke Pihak Berwajib

Namun ketika Taligama news melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Pakuniran, Fauzi, melalui telepon selulernya

“akan saya buatkan perjanjian tersebut.. itu adalah tanggung jawab saya,” ungkapnya

Menurut keterangan dari Ahli Hukum, Novan SH terkait keterangan dari Maunaowaroh
“Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

Maka pengungkapan kalimat oleh Ibu Sop kepada pembeli rumah dan bangunan tersebut seperti “Jangan mau beli rumah itu, rumah dan bangunan itu bermasalah,” yang hanya diucapkan kepada satu orang yaitu pembeli rumah tersebut, di tempat umum dan banyak orang, itu ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut atau yang dalam istilah “mengompori”.

Sampai berita ini muncul pihak Kepala Desa Pakuniran saat ini belum ada keputusan sama sekali, dan sampai saat ini sudah kurang lebih sudah tiga tahun lamanya,” tutup Maunaowaroh, Bersambung…..(SAIYADI)

Tinggalkan Balasan