PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM-Masih maraknya Tambang liar diduga Ilegal atau tidak mengantongi izin UPT (Pelayanan Perizinan Terpadu) Khususnya diwilayah Kabupaten Probolinggo,masih beraktivitas seperti biasa.
Terpantau Galian C diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Patemon, yang akses jalan keluarnya armada dum truk pemuat material sertu melintas dijalan dusun Kembang RT:03, RW:01. Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Membuat cibiran di warga setempat karena dengan adanya tambang galian C tersebut menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar dan belum juga dampak terjadinya longsor, Banjir dan Hilir mudik angkutan dump truk yang masuk di jalan Desa Pakuniran, Dusun Kembang melewati pemukiman warga penduduk yang mengakibatkan rusaknya jalan akses desa serta meninggalkan debu-debu berterbangan di pemukiman warga sekitar yang menjadi resah pada, Jumat (26/07/2024).
Berdasarkan keterangan warga setempat seoarang RT: 03, Sulaeman dan warga Abu sebagai perwakilan warga sekitar dusun kembang kepada awak media TAIGAMA.COM mengatakan, “Bahwa warga daerah sekitar tidak setuju dengan adanya tambang galian C tersebut, selain merusak lingkungan tambang galian C tersebut juga merugikan warga disekitar, dikarenakan warga setempat menghirup debu yang bertebaran jalan rusak, rumah kami retak,dan juga tambang galian C tersebut Diduga Ilegal, dan juga kades Pakuniran Diduga mendapatkan Retase dari pihak penambang dengan aset jalan keluar masuk armada dum truk pemuat material, ” Ungkapnya saat memberikan keterangan dikediaman bapak RT:03 dusun Kembang desa pakuniran (kamis 25 /07/2024)
Seperti diketahui sebelumnya, warga dusun kembang desa Pakuniran, khususnya rumah yang dipinggir jalan,kini hidup dengan diliputi keresahan dan membuat cemas.
Meski berulangkali dikritisi warga dan elemen masyarakat, galian c yang diduga ilegal itu justru semakin merajalela.
”Aktivitas tambang galian C tersebut tidak ada ijinnya kesepakatan dengan warga setempat pak, infonya pemiliknya sekarang dari oknum kades dan ‘W’ (inisial red), ” cetusnya.
,’Dan juga saya komfirmasi kades pakuniran terkait tambang galian C yang melintas dijalan dusun kembang desa pakuniran,bilangnya pak kades Pakuniran tidak tau menau,dan nantinya saya akan pertanyakan ke kades Patemon,”tutur warga inisial S.
Dari pihak penambang ,B dan kades patemon setelah dikomfirmasi terkait tanah juga dampak warga juga perijinan tidak bisa menunjukan dari bukti surat SIPB atau IUP sesuai aturan yang pertambangan benar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.
“Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah Probolinggo dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat tentang pihak-pihak terkait.” Harapnya. ( Tim )