CV. Indonesia Bangun (IB), PT. IDR, PT. DJN, PT CSK dan PT. TIRTA Diduga Menjadi Penandah Resmi Membeli Material Tanah Urug Dari Hasil Tambang Ilegal Di Desa Mojolegi Kabupaten Probolinggo 

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Aktivitas tambang galian C tanah urug yang berlokasi di desa Mojolegi, kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur, CV. RIZKY JAYA NUSANTARA, dengan nomor SK: 500,10,25,6/32/124.2/WIUP/2024, dan CV. MITRA TIMBUN INDONESIA, Nomor SK: 500,10,25,.6/18/124.2/WIUP,Desa Mojolegi dan desa Wangkal, kecamatan Gading, diduga tidak mengantongi ijin resmi alias ilegal. Rabu, 26-06-2024.

CV. INDONESIA BANGUN (IB), PT. IDR, PT. DJN, PT. CSK dan PT. TIRTA selaku Subcont diduga menjadi penadah tanah urug dari hasil tambang galian C tanah urug ilegal dari CV. RIZKY JAYA NUSANTARA dan CV. MITRA TIMBUN INDONESIA, namun demikian pemerintah dan APH seakan terkesan tutup mata mereka dengan lancar beroperasi. Kata IY warga sekitar lokasi tambang.

Kami bersama warga yang lain akan melakukan penutupan paksa terhadap tambang yang diduga ilegal tersebut, kami sudah menyusun rencana penutupan bersama warga yang lain sebagai upaya terakhir, karena pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Probolinggo dan pihak terkait tidak ada tindakan positif terhadap dugaan tambang galian C ilegal. Pungkasnya.

Tim media terus melakukan investigasi dan menemui GF yang mengaku warga desa Wangkal, menegaskan, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”ungkap GF ketika dimintai pendapatnya.

Bukan hanya pelaku tambang galian C tanpa ijin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil tambang galian C yang diduga ilegal juga bisa dipidana, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, seperti yang membeli material hasil tambang galian C, yang menjadi Subcont CV. Indonesia Bangun (IB), PT. IDR, PT. DJN, PT CSK, dan PT. TIRTA semua kontraktor ini di bawah naungan dan fasilitas serta tanggung jawab penuh PT Brantas Abipraya, selaku Maincont dari KSO Paket Satu, pembangunan proyek jalan tol Probo-Wangi.

Menurut GF, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, dan PJ. Bupati Probolinggo harus bertindak tegas untuk menyelesaikan permasalahan tambang galian C ilegal di kabupaten Probolinggo, khususnya di desa Mojolegi dan desa Wangkal

Kami meminta kepada Gubernur Jawa Timur, dan PJ Bupati Probolinggo agar mendesak pihak terkait dan segera menertibkan sebelum ada penghadangan dari warga, sekali lagi kami meminta kepada aparat penegak hukum jangan ada istilah tebang pilih dan terkesan adanya pembiaran. Karena tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi pajak Daerah, Pungkasnya.

Tim media berusaha klarifikasi kepada penambang dan pembeli material tanah urug, namun tidak berhasil di temui sampai berita ini dipublikasikan, (Red/Tim).