Gawat!! Tambang Galian C Ilegal Marak di Kabupaten gerobokan, Diduga milik Oknum anggota

 

GEROBOKAN, TALIGAMA.COM,- Desa Sindurejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobokan. Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Gerobokan semakin marak. Para penambang mengklaim sudah memiliki izin, namun hasil investigasi awak media menunjukkan bahwa 99% tambang tersebut belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Minggu (04/08/24)

Salah satu contoh adalah tambang ilegal galian C di Desa sindurejo Kecamatan toroh kabupaten Gerobokan Tambang yang diduga ilegal ini belum mengantongi izin resmi dan terkesan mengabaikan dampak lingkungan. Tambang tersebut milik oknum anggota yang diduga terkesan kebal hukum.

Hasil investigasi tim media dan lembaga pada minggu(4/8/2024) menunjukkan bahwa masih ada aktivitas tambang galian C di lokasi dengan alat berat excavator PC 200 yang beroperasi.

Tim investigasi telah mengetahui nama penambang di wilayah desa sindurejo kecamatan toroh kabupaten gerobokan saat awak media wawancara sama ares yang mengaku sebagai orang di lapangan mengaku bawah galian C tersebut mempunyai izin karena yang memiliki oknum anggota

Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka excavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan.

Warga masyarakat (A) menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut milik oknum anggota yang diketahui

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pengelola tambang dan pihak yang melindungi, hanya di kasih no telfon untuk menghubungin sendiri

Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.

(Team)