PATI, TALIGAMA NEWS – Proyek Pembangunan Drainase di ruas jalan Tlogowungu Lahar diduga tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana desa sebesar Rp 198.600 juta.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini, dalam pengerjaan proyek tersebut, lokasi untuk pemasangan drainase tidak ditemukan papan nama proyek. Selasa (26/7).
Dikonfirmasi, Pelaksana proyek CV Anugerah Putra mengenai proyek drainase yang ada di ruas jalan tanpa papan proyek, dijawab Kalau soal volume yg di papan proyek, papan-papan proyek yang lain, yang dinas tidak ada volume’nya mas, ungkapnya pada media ini melalui pesan whatsapp. Rabu (27/7).
Sementara itu, Dinas PU Cipta Karya Joko dikonfirmasi wartawan terkait papan proyek drainase yang ada di lokasi jalan ruas Tlogowungu-Lahar belum dipasang papan proyek mengatakan, ya nanti biar dilengkapi sama penyedia, katanya pada pesan whatsapp.
“Terima kasih infonya pak, mengenai papan proyek tidak ada atau tidak dipasang, Joko mengatakan, ya pak kurang lengkap.” pungkasnya.
(Ragito/ Tali gamanews).