Kades Pakuniran Ahmad Fauzi Resmi Di Laporkan Ke Polisi, Diduga Lakukan Penahanan Surat AJB Hak Milik Suyit Tanpa Alasan Yang Jelas

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Jabatan Politis yang seharusnya menjadi panutan warga masyarakat, justru berulah dan berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan.

Kades Desa Pakuniran, Kecamatan paKuniran, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan warga Patemon kulon karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat akta jual beli ( AJB) a.n.Suyit.Nomor:167/2018.Tanggal: 26 Oktober 2018.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di tanda Tangani Camat Oon Hartono dari Tiga Saksi PONTJO PRAMUDIJO. SALEHUDIN. SALMAN FAUSI yang sudah di minta beberapa kali oleh istrinya SUYIT,  MUNAWAROH.

Korban bernama MUNAWAROH nekad melaporkan Kepala Desa Pakuniran, karena merasa di tipu dengan dimintanya surat tanah AJB selalu beralasan dan mengintimidasi harus minta maaf ke Kades Ahmad Fausi Kalau ingin saya kembalikan Surat AJB Kepada Suyit dan istrinya Munawaroh.

Laporan Polisi :001/Mas/2022.SPKT/POLRES Kabupaten Probolinggo  Tertanggal 27 Juli 2022 RABO Pukul 14.35 wib  sudah di Terima oleh petugas SPKT POLRES AIPDA PURWANTO SETYO HUDOYO.

Menurut keterangan korban kepada awak media taligama.news,” Dirinya jauh-jauh hari sudah meminta surat tanah akta jual beli (AJB)atas nama Suami saya SUYIT selalu janji terus,terpaksa saya laporkan kepolres Kabupaten Probolinggo,”Kata Munawaroh.

Di lanjut Munawaroh,” saya minta kepada Penegak Hukum Kepolisian Polres Kabupaten Probolinggo agar segera di proses prosedur Hukum yang berlaku,karena Kades Fausi telah menakut nakuti saya dan suami saya untuk minta maaf kepada kades Ahmad Fausi 2/3 hari,kalau tidak,saya tidak akan kembalikan Surat AJB milik Suami saya SUYIT yang sekarang masih bekerja di Bali,” Tegas Munawaroh.(SAYADI)

Tinggalkan Balasan