DIDUGA Penyalahgunaan Dana Desa Proyek irigasi DESA klenang Kidul Akan Dilaporkan Ke APH

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Dana Desa berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Namun, bagaimana bila pengelolaan dana desa tidak transparan, baik dari sisi peruntukan maupun kegunaan, seperti diduga yang terjadi di Desa klenang kidul, Kec. Banyuanyar Kab. Probolinggo

Desa klenang kidul nan indah yang tertata dengan rapi ini memiliki areal pertanian dan perkebunan, yang begitu indahnya, guna mendukung pertanian ini, sudah barang tentu diperlukan sistem irigasi yang terkoneksi dengan baik.

Keberadaan Saluran irigasi maupun sarana lainnya di desa klenang kidul dinilai masih belum sempurna, masih diperlukan lagi pembangunan pendukung lainnya guna mengairi persawahan warga.

Ketika awak media menelusuri kawasan Desa klenang kidul, terlihat proyek desa,  saluran irigasi yang tengah dikerjakan, memakai anggaran Dana Desa. 

Berdasarkan amatan dan informasi yang dapat dilapangan, pekerjaan proyek tersebut ternyata menggunakan Dana Desa. Salah seorang pekerja saat di konfirmasi awak media mengatakan kalau pekerjaan dimaksud menggunakan dana desa, “Pake dana desa ini Pak, 

”Pekerjaan ini, untuk dinding irigasi di bangun dengan ukuran tebal 35 cm tinggi 1,10 cm dari pondasinya, dan panjang kurang lebih 360  Meter dengan bahan batu pecah, serta pasir lokal yang bercampur tanah, dan adukan semen yang di aduk secara manual. Di samping itu jelas tidak ada papan informasi anggaranya berapa,  voleme berapa,  sumber anggaran dari mana semua itu tidak jelas. Di duga proyek siluman untuk memperkaya diri.”

Dalam peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
 
(1). Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kades setempatpun terlihat dingin tanpa menjelaskan asal usul dana pekerjaan tersebut. Dan di suruh hubungi inisial AD.
setelah awak media konfirmasi ke saudara AD ternyata saudara AD hanya material saja,  yang lain pk kades yang lebih tau. Untuk mendapatkan kejelasan proyek irigasi tesebut seperti bola gelinding saling melempar. 

Selaku aktivis KPK NUSANTARA sebut saja kang HODIK akan melaporkan ke pihak terkait. karena ada dugaan proyek tersebut  di jadikan banjakan oleh oknum kadesnya, Sehingga Proyek itu di anggap proyek siluman dan garapanya tidak sesuai bestek bangunan….Karna bahan tidak sesuai setandat bangunan. Cetusnya”Bersambung (DON)

Tinggalkan Balasan