Di Duga Oknum ATR/BPN Kabupaten Pasuruan,Ada Persengkokolan Terkait Pemblokiran sebidang Tanah di Nguling.

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Kantor ATR/BPN bisa lakukan Pemblokiran pengajuan Sertifikat sebidang tanah & bangunan bila ada sengketa, sesuai aturan prosedur mekanisme yang ada,tapi Oknum di Kantor ATR/BPN Kabupaten  Pasuruan jln.Pahlawan no 26 kel.Pekuncen Kec. Panggungrejo menyalai Aturan tersebut,  kamis (14/4/22).

Pasalnya Ainul Yaqin Advokat muda dari Kantor hukum AYP LAWFRIM & PARTNERS menuturkan kepada media, kliennya merasa dirugikan dengan dilakukan pemblokiran oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Pasuruan, yang di duga pemblokiran tersebut tidak melalui mekanisme dan aturan menteri ATR 13 tahun 2017.
“Kami dari kuasa hukum klien kami SR, klien kami mau mengkonfirmasi adanya surat blokir yang dikeluarkan oleh kantor ATR/BPN kab.pasuruan. Dimana surat blokir ini yang mengajukan adalah orang yang tidak memiliki hak atas tanah, sedangkan sesuai dengan ketentuan, pemblokiran itu bisa dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan hukum dengan tanah yang ada,” papar Ainul Yaqin menjelaskan kedatangannya ke kantor BPN kab.pasuruan selasa 12 april 2021 lalu,

Lanjut Ainul Yaqin ,”Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa oknum pegawai BPN bisa mengeluarkan surat blokir ketika pemohon ini tidak memiliki atas hak yang sah, Ini penyimpangan sebenarnya, Disinilah patut diduga ada tindakan, upaya penyerobotan atas tanah milik seseorang, ini bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP.,” jelas Ainul Yakin.

Pada hari itu, saat dikonfirmasi ke petugas BPN kab.pasuruan di meja no 5 menjelaskan “Iya mas sudah dilakukan pemblokiran ,” 
Jelasnya singkat, 

Dan disaat kami bertanya siapa yang memblokir dan apakah sudah diberi kwitansi pemblokiran sebagaimana diatur  dalam peraturan menteri ATR 13 tahun 2017 ? pihak BPN malah menjawab,” ini rahasia, silahkan bapak kirim surat resmi saja,”  jawabnya santai.

Melihat sepertinya ada kejanggalan terkait mekanisme pemblokiran ini, Ainul Yakin beranalisa bila mekanismenya tidak jelas seperti ini, bagaimana uang pembayarannya, apa di transfer ? Kok semudah itukah pengajuan blokir tanah hak orang lain tanpa harus hadir ke BPN, apakah sudah sesuai SOP atau jika tidak, seharusnya dikembalikan dan tidak terjadi pemblokiran” ujarnya dengan nada heran.

Advokat muda yang akrab sapaannya dengan mas ainul ini sedikit menceritakan kronologis kejadian secara singkat,bahwa klien kami membeli sebidang tanah kepada MA dimana MA memiliki tanah tersebut dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia dan dibuktikan dengan surat keterangan waris dari desa nguling yang disaksikan oleh para ahli waris yang lain,di saat MA ingin mengajukan peralihan hak atas nama melalui notaris yang ditunjuk pada tanggal 21 desember 2021 kemudian klien kami menerima informasi pada tgl 8 april 2022 bahwa telah dilakukan pemblokiran , sehingga tidak bisa di lakukan proses perubahan hak atas tanah tersebut.

Kemudian di duga yang melaporkan pemblokiran MS, datang kepada klien kami dan menakut nakuti bahwa proses peralihan hak atas tanah sudah dlakukan pemblokiran jadi tidak bisa di proses kecuali saya cabut blokirnya ke BPN.Kab pasuruan dengan ganti rugi yang semula 100jt menjadi 50 jt,sehingga patut di duga pula ini ada sekenario besar yang bermain, ini bisa dijerat pasal 368 KUHP jo 55KUH, kok semudah itu BPN mengalihkan gara-gara diblokir, ya tidak seperti itu juga….?!,” tutup Ainul menjelaskan ke media ini.
Perlu diketahui advokad muda ini sudah melayangkan surat sesuai petunjuk dari petugas ATR/BPN kab.Pasuruan. ( tim )

Tinggalkan Balasan