Warga Binaan Asal Pasuruan di Lapas Kelas 1 Porong di Soal Ketua Umum Aliansi GAB Masalah Sanksi Hukuman Penahanan Isolasi.

PORONG, TALIGAMA NEWS – Ketua Umum Aliansi Gema Anak Bangsa (GAB) Agus Jalaludin mensoalkan terkait Pembinaan terhadap warga binaan di lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 1 surabaya di Porong, sidoarjo, hal yang dipersoalkan oleh ketua umum (GAB) masalah sanksi hukuman yang diberikan terhadap salah satu warga binaan yang di anggap melanggar aturan,akhirnya mendapat tambahan penahanan mandiri (isolasi) yang melebihi batas waktu. Rabu 20/07/2022.

Terkait dengan adanya tambahan penahanan Agus jalaludin ketua Umum Aliansi Gema Anak Bangsa (GAB) mendatangi petugas Lapas kelas 1 Porong untuk mengkonfirmasi keadaan saudaranya yang bernama Anugerah Denis Tamara alias Sinyo, Warga kelurahan Bugul kidul kecamatan Bugul kidul kota Pasuruan yang ditahan dilapas kelas 1 Porong sejak 3 Desember 2020.

“Saya sengaja mensoalkan terkait masalah tambahan tahanan yang diberikan terhadap saudara saya Denis atas sanksi hukuman pelanggaran yang dilakukannya didalam lapas dengan bentuk hukuman isolasi atau yang biasa di sebut sel tikus,yang seharusnya dijalani maksimal selama 20 hari, tapi faktanya hingga sampai saat ini dijalani selama 37 hari tetap didalam sel tikus, hal ini yang membuat keluarga cemas dan menaruh curiga terhadap petugas Lapas.” Ungkapnya.

Masih lanjut Agus Jalaludin menjelaskan,” Dengan adanya penambahan sanksi didalam sel tikus yang berlebihan akan berdampak terhadap warga binaan semakin merasa trauma dan mengalami gangguan psikologis, sehingga pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui petugas lapas yang seharusnya warga binaan menjadi lebih baik, namun sebaliknya jika hal itu masih tetap diterapkan akan lebih buruk akibatnya dan apa yang diharapkan akan tidak bisa tercapai, ” Tegasnya.

Atas pemberlakuan sanksi berupa tambahan hukuman sel isolasi terhadap Denis atau biasa di sapa Sinyo tersebut membuat keprihatinan dati ketua Umum Aliansi Gema Anak Bangsa (GAB) menjadikan petugas Lapas kelas 1 surabaya di Porong sidoarjo, Gatot selaku KPLP menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan Anugerah Denis Tamara alias Sinyo pada kamar selnya semula. “Iya mas nanti sore (hari ini, red) yang bersangkutan akan dikembalikan pada kamar bloknya. Itu salah satu kebijjakan KPLP. ungkapnya saat ditemui diruang tamu LP Porong.

Atas permasalahan penahanan warga binaan secara berlebihan di sel isolasi ini juga membuat ketua umum Garda Nusantara yang juga berprofesi sebagai Advokat, Suhadak SH. angkat bicara.

“Perlindungan hukum atas hak-hak Narapidana di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Inti perlindungan HAM Narapidana UU Pemasyarakatan ialah pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pemasyarakatan yang terpadu, dimana sistem pemasyarakatan adalah merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Ungkap pria 43 tahun ini.

Suhadak menjelaskan bahwa dari pengertian di atas dapat kita lihat bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membebaskan rasa bersalah pada warga binaan, dan lebih kepada tujuan spiritual serta perhatian, akan tetapi pelaksanaannya tidak dimaksudkan untuk memberikan derita dan merendahkan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu, sebagai negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan. Urainya. (Wjk)

Tinggalkan Balasan