MALANG, TALIGAMA NEWS – Tim Satreskrim Polres Malang telah menangkap terduga pelaku penyekapan seorang remaja perempuan (19) berinisial IR di Jalan Untung Suropati Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku diketahui bernama Yonathan Deny (49) asal Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi. Dia mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangganya.
YD ini pernah mendekam di penjara kasus pencabulan dan penganiayaan. Bahkan pelaku pernah menjalani tahanan selama tujuh tahun karena melakukan pencabulan di wilayah Sidoarjo tahun 2005 lalu.
“Setelah bebas pelaku terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi.
Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jatim, pada 2005, dan dihukum tujuh tahun penjara.
Selain itu, kata dia, YD juga merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya,” terangnya.
Terkait status perkawinan pelaku yang disebut memiliki 4 istri, ternyata tidaklah benar. Sebab, pelaku berstatus duda. “Setelah menduda, ia sering berganti-ganti pasangan,” ucapnya.
Donny juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan.
“Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Ia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Red)