SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Laporan masyarakat yang diterima oleh SPKT Polda Jatim, nomor LP B/317/I/RES/1.11./2021/ UM/SPKT Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penggelapan, kejadian perkara dugaan penggelapan pada bulan Agustus 2019. Pelaporan tersebut di limpahkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya tanggal 26 Mei 2021 sampai tahun 2022 hingga saat ini masih belum selesai.
Pelimpahan kasus dugaan penggelapan dalam pasal 372 KUHP yang ditangani oleh penyidik AIPDA Denny Guru F, SH di Unit II Krimsus belum ada tersangka meskipun sudah diadakan gelar perkara.
Kasus dugaan penggelapan yang di laporkan oleh Eko Septian Saputro, di Polda Jatim dengan pasal 372 KUHP di Polres Tanjung Perak di tambah pasal 378 KUHP mengarah ke penipuan, maka kasus tersebut akan mengarah ke perdata bisa bisa lebih lama lagi nantinya.
Aipda Denny, selaku penyidik saat di konfirmasi awak media Panjinasional.net mengatakan akan memaksimalkan lagi pemeriksaannya setelah SPDP nya dilayangkan di Kejaksaan Negeri dan akan di koordinasikan dengan Jaksa, mengingat pelaku sudah dilakukan panggilan ke 2 namun tidak hadir, terangnya.
Pelaku dugaan penggelapan resmi di laporkan di Polres Tanjung Perak Surabaya oleh Eko Septian Saputro, selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta ) dan bukti bukti surat transaksi di notaris jual beli rumah sudah di minta oleh AIPDA Denny selaku penyidik Unit II Krimsus untuk bukti penyidikan pelapor diberi bukti tanda terima.
Langkah apa yang akan dilakukan penyidik kalau terduga sudah dua kali di panggil tidak hadir.
“Saya selaku orang tua korban dan penulis di media Panjinasional.net akan klarifikasi ke Polda Jatim terkait laporan yang dilimpahkan di Polres Tanjung Perak, nanun kasus yang berjalan sudah 1 tahun lebih belum ada penetapan tersangka”.(Tatak )