PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM,-Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ishak mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian Polsek Besuk. Pada Tanggal 09 – 09 – 2024.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polsek Besuk 11- Juli – 2024, Pelapornya
Moch Ishak warga desa Matekan kecamatan Besuk sebagai korban Penipuan dan Penggelapan 57 juta ,yang telah dilakukan oleh Hanafi warga desa Kecik ,kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
,”Ya intinya harus bayar lunas, jika tidak lunas bawa aja dah kedua nya suami istri, ketemu di pengadilan wes pak, jika nyicil atau nitip gak mau pak, saya kepingin segera cepat selesai urusan ini sama Hanafi harus lunas pak,”tutur Ishak kepada awak media TALIGAMA.COM.
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Besuk Yang Ditandatangani oleh Bapak Kapolsek Besuk AKP SUHARTONO 09 – September – 2024.
Dengan laporan polisi nomor: LP/B/35/VII/2024/SPKT/ POLSEK BESUK/Polres Probolinggo/Polda Jatim Tgl 11 – Juli – 2024.
Surat Perintah Penyidikan nomor SP Sidik/17/IX/Res.1.11/2024. Reskrim Tgl 09 – September – 2024.Tentang Perintah Penyidikan Kepada AIPTU FAJAR PRAJAWANTO S.H.M.H.Dkk.
“Bersama ini dengan hormat kami beritahukan ,bahwa laporan Saudara Ishak ke Polsek Besuk Tgl 11 – Juli – 2024 ,telah dilakukan Penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup,bahwa telah terjadi diduga tindakan pidana. Selanjutnya kami kami akan menyelesaikan proses penyidikan paling lama 60 Hari dab jika perlu dilakukan perpanjangan penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” tegas nya. ( Dodon)