Temuan E- Waroeng dan Agen Nakal Penyaluran BPNT di Gading Kulon

Jawa Timur148 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Bpnt kini Sudah Cair Pemerintah Kabupaten (Pemkab) probolinggo menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos). Salah satunya disalurkan di masyarakat di Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Selasa siang (09/08/2022).

Ada keganjalan, di saat  awak media mengkomfirmasi agen BNI 46 UD MANDIRI KTN 109117609  yang beralamat Jl gending Tiris Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Terdapat barang pangan yang dibagikan diduga tidak sesuai standard. Dan Di  Duga Mengambil Keuntungan banyak dari KPM Keluaga Penerima Manfaat. Harga Tersebut Tidak Sesuai Harga Di Pasar Dan Di Toko Toko Sembako.

Tampak beras kemasan karungnya tidak bermerk (polos) serta berkwalitas medium 20Kg dan Ayam dibagikan frozen (beku) serta Buah Salak juga Ketimun, Telur 1kg , Tahu 2 Biji dibagikan kepada KPM sekaligus 2 bulan Rp.400Ribu.di hari tersebut”

Sementara itu ditempat yang sama saat dikonfirmasi awak Media Pemilik Toko UD MANDIRI AGEN BNI 46 menjelaskan Bahwa Mereka Tidak Merasa Bersalah  dirinya sudah menjalankan SOP. ungkapnya sambil melayani Masyarakat dengan Nada ngomel ngomel seolah tidak suka dengan kedatangan awak media 

” Hari ini dibagikan langsung ke KPM sekaligus 2 bulan dan sudah sesuai SOP kang”, kilahnya singkat.

Padahal Peraturan Pemerintah sangatlah jelas yaitu, Permendag RI Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg.

Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.

Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”Bersambung.(Irvan,Don)