PACITAN, TALIGAMA NEWS – Pengedar narkoba jenis sabu, yang melibatkan Aiptu AW tertangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Kini oknum anggota Polres Pacitan itu ditahan di Mapolda Jatim, Jumat (19/8/2022).
Diduga, anggota Samapta Polres Pacitan ini menjadi pengedar narkoba. Sedangkan barang bukti yang diamankan 571gram sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, membenarkan tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu dilakukan penahaman di Mapolda Jatim.
Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersih- bersih untuk menindak siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandas Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Jumat malam (19/8/2022).
Sementara ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan. “Nanti untuk perkembang berikutnya akan kita sampaikan ke rekan sekalian. Kronologisnya seperti apa, nanti dari teman kita penyidik akan menyampaikan,” lanjut Kombes Dirmanto.
Perannya, kurir atau pengguna? Masih kita dalami dan sekali lagi tersangka ditahan di Polda Jatim.(Humas/Red)