SYEKH PUJI DISOMASI

SEMARANG, TALIGAMA.COM -:Pujiono Cahyo Widyanto atau lebih dikenal dengan SYEKH PUJI disomasi oleh Josefat Reinhard memalui kuasa hukumnya HBS & Patner.

Surat somasi tersebut dilayangkan langsung kekediaman SYEKH PUJI.

Dalam keterangannya kepada MEDIA NASIONAL TALIGAMA NEWS, Heru Budhi Sutrisno sebagai ketua team advokat dari HBS & Patner menyampaikan bahwa, benar kami telah melayangkan surat kepada yg bersangkutan, surat somasi tersebut mengenai prihal aduan saudara Pujiono Cahyo Widyanto kepada rekan kami yang juga sebagai kuasa hukum dari para pelapor pada dugaan pernikahan dibawah umur yg patut diduga dilakukan oleh PCW.

Rekan kami diadukan ke polda jateng mengenai komentarnya pada laman youtube yg menulis ” predator anak”. padahal kata predator anak disitu juga tidak menyebutkan nama yg bersangkutan , kata- kata predator anak itu timbul dari sikap dan pernyataan SP sendiri yg dipublikasikan melalui laman youtube http://youtu.be/YKiDjwd48qM  ” tunggu nanti ada yg lebih dahsyat lagi yg umur 7 dan 9″.

“Apa bukankan itu predator, saya sendiri akan ngomong kalau itu adalah predator, 

nah sedangkan yg dilaporkan itu menurut aturan undang-undang yg dituangkan dalam surat keputusan bersama menteri kominfo, kejaksaan agung dan kapolri, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. menurut kami tidak dapat dilaporkan, kalau mau melaporkan maka laporan dugaan pernikahan anak dibawah umur haruslah mendapatkan putusan yg tetap ( inkracht) dulu, kalau memang itu terbukti maka bisa dilaporkan.

“nah, kami melayangkan somasi menuntut

1.Pencabutan aduan

2.Permintaan maaf secara tertulis dan melalui media nasional, baik cetak maupun elektronik.

“Kita lakukan guna mendapatkan kepastian hukum, karena apa yg dilakukan sdr. PCW sudah melanggar ketentuan.kalaupun mau dilaporkan ya…ayo..,kita minta penyelidikan terhadap kasus dugaan pernikahan anak dibawah umur untuk dibuka kembali, dengan melakukan visum ulang terhadap korban, kita uji bersama bukti-bukti yg ada dan kami miliki,

‘Kami akan segera mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus polda jateng untuk penghentian penyelidikan dan kepada Ditreskrimum polda jateng untuk membuka kembali perkara tindak pidana pernikahan dibawah umur yg patut diduga dilakukan oleh SP.

“Kita sampaikan dalam somasi , memberikan waktu 7 x 24 jam untuk segera ditindak lanjuti,

Sementara itu, saat TALIGAMA NEWS mendatangi kediaman PCW untuk melakukan klarifikasi atas berita tersebut, PCW tidak berada di tempat menurut keterangan dari penjaga gerbang, team dari TALIGAMA NEWS sempat ditemui oleh salah seorang penjaga gerbang bernama Hadi .(Iwan Biro Semarang)

Tinggalkan Balasan