Proyek Pavingisasi Jalan Dusun Krajan Desa Tambakrejo Dibangun di Atas Tanah Milik Warga

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Seperti diketahui, disamping mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) yang bernilai milyaran pertahun bersumber dari APBN. pemerintah desa juga mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah baik kabupaten ataupun propinsi. DD sendiri merupakan pendapatan pemerintah desa (Pemdes) yang kemudian tertuang dalam APBDesa. Sehingga, realisasi APBDesa seyogyanya tepat sasaran sesuai kewenangannya, yakni pada lahan milik desa.” 28/08/2022

Namun berbeda dari aturan yang ada, proyek pavingisasi di desa Tambakrejo kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo dibangun di atas tanah milik perseorangan atau milik warga setempat. Seorang warga di dusun Krajan lor mengaku, jika realisasi pavingisasi di dusunya selesai dibangun tahun 2021 lalu, yang dikerjakan oleh kepala desanya. “Sudah tahun lalu itu selesai mas, yang garap kepala desa ,” katanya. 

Sementara dikonfirmasi besaran sumber anggaran pavingisasi , serta Tim pelaksana kegiatan (TPK) , dan juga soal realisasi jalan paving dilahan milik warga tersebut, pria berumur 45 tahun ini menjawab tidak tahu. ” Kalau soal itu tidak tahu mas, yang kita tahu hanya yang mengerjakan langsung dilakukan langsung oleh kepala desa Tambakrejo, Arifin. Ungkapnya jelas. 

Dari pantauan media ini,realisasi jalan paving dilahan milik warga diduda ada tumpang tindih antara Dana desa dengan anggaran dari pemkab probolinggo yang merupakan usulan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) yang lebih dikenal dengan Dana Jasmas. dimana pavingisasi jalan dusun tersebut dilaksanakan di lahan milik warga. 

Disamping pembangunan jalan paving,tampak terlihat juga pembangunan lapangan olahraga, Badminton yang juga direalisasikan dilahan milik warga, tepatnya di halaman rumah ketua RT setempat, di dusun prapatan blok Krajan lor Rt. 12 , Rw.4.

Sementara Arifin, kepala desa Tambakrejo dikonfirmasi terkait pembangunan lapangan Badminton, menyatakan bahwa pembangunan tersebut memakai dana pribadi dan juga urunan. “Kalau lapangan Badminton itu dari dana pribadi dan urunan mas. Ungkapnya .

 Sementara terkait pembangunan jalan paving yang realisasinya di tanah milik warga, Arifin ditemui media ini menyatakan bahwa pembangunan jalan paving dilahan milik warga tersebut sudah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan pemilik tanah dan juga anggaran pavingisasi tersebut bukan dari Dana desa, melainkan dari Dana pemerintah kabupaten Probolinggo dari Jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Anggota dewan F. PPP dan F. Golkar. “Pembangunan paving tersebut sudah melalui musyawarah mas, dan sumber anggaranya juga bukan dari Dana desa tapi dari Jasmas dewan PPP dan GOLKAR. ” ungkapnya. 

Atas realisasi pembangunan jalan paving dilahan milik warga tersebut, Badrus ketua LSM KPK NUSANTARA kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa seharusnya sebelum dibangun diatas lahan milik warga, harus ada pernyataan hibah tanah yang tersebut pada pemerintah Desa. Sehingga jalan atau tanah tersebut menjadi aset milik pemerintah Desa nantinya. “Jika tidak ada pernyataan hibah atau peralihan menjadi aset desa maka pembangunan jalan paving di tanah milik warga tersebut sudah menyalahi aturan. Dan kita akan segera meminta inspektorat kabupaten Probolinggo untuk segera menertibkan penggunaan anggaran pemerintah di desa Tambakrejo kecamatan Tongas tersebut. Ungkap pria dengan sapaan hodik”

(Candra,Selamet)

Tinggalkan Balasan