Polri Tetapkan 3.296 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi

Nasional96 Dilihat

JAKARTA, TALIGAMA NEWS – Mabes Polri telah menangkap sedikitnya pelaku 641 judi online dan 1.408 judi konvensial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.296 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan para pelaku judi online dan konvensional tersebut dilakukan mulai bulan Januari hingga Agustus 2022.

Penangkapan tertinggi para pelaku judi ini dilakukan pada bulan Agustus 2022 ini. Belum genap sebulan, Mabes Polri telah menangani 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan 1.298 tersangka.

Kapolri menegaskan, pihaknya sudah meminta jajarannya untuk menjadikan isu ini sebagai perhatian nasional.

Saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah Kapolres, Kapolda, Direktur bahkan pejabat Mabes, saya minta tidak ada lagi yg namanya judi, apakah itu judi online, apakah judi darat, yang masih nanti kemudian ada kegiatan,” tegas Kapolri.

Listyo memastikan akan menindak tegas pejabatnya yang terlibat dengan bisnis judi. Tak hanya itu, ia mengaku telah bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku-pelaku judi online.

“Nanti kalo memang ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan kita keluarkan cekal,” tegas Listyo.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR RI ramai-ramai meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut Konsorsium 303.

Bagan konsorsium yang melibatkan banyak perwira Polri itu muncul seiring pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam untuk menyelidiki dugaan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Listyo mengungkap saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait chat yang menyebutkan Sambo sebagai kaisar dari konsorsium tersebut.(Humas/Red)