PATI, TALIGAMA NEWS – Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pati cukup tinggi. Bahkan dari kalangan pelajar terdeteksi juga tidak sedikit. Karena itu, sosialisasi ketertiban lalu lintas terhadap para pelajar ini terus digencarkan oleh Satlantas Polres Pati.
Sebab, dari pelanggaran lalu lintas ini juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal.
Kasat Lantas Polres Pati AKP. Endah Setianingsih mengatakan, pendidikan lalu lintas kepada pelajar ini merupakan bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar menaati aturan lalu lintas.
”Kami memberikan pemahaman berlalu lintas kepada anak-anak sekolah, karena kebanyakan pelanggaran hingga terjadinya kecelakaan berasal dari pelajar yang masih di bawah umur,” katanya usai memberikan pendidikan lalu lintas di SMKN 3 Pati, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan untuk meminimalkan terjadinya laka lantas.
”Kami juga mengimbau agar para orang tua apabila memiliki anak yang belum cukup umur, agar tidak diberikan ijin berkendara demi keselamatan anak-anak,” imbuhnya.
Dia kemudian membeberkan data laka lantas di kabupaten Pati. Pada tahun 2021 lalu angka kecelakaan di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini mencapai 1.236. Sebanyak 1.445 korban luka ringan 1 korban luka berat dan 155 korban meninggal dunia. Ini membuat Kabupaten Pati masuk 5 besar angka kecelakaan yang tinggi di Jawa Tengah.
Maka dari itu, mereka melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan memberikan pelatihan safety riding kepada para pelajar.
”Kita memberikan pendidikan ini karena polisi sayang kepada para pelajar. Jangan sampai para pelajar ataupun generasi muda menjadi korban ataupun pelaku kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
”Mari kita jaga keselamatan di jalan raya saat berkendara sehingga terciptanya kamseltibcarlantaas di wilayah Kabupaten Pati,” lanjut dia.
Ia berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para siswa lebih memahami etika berlalu lintas. Baik itu mematuhi rambu-rambu lalu lintas maupun dalam penggunaan helm juga kelengkapan kendaraan.
Para pelajar juga di sosialisasikan UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Sehingga mereka tahu aturan usia dan syarat apa seseorang itu boleh menggunakan kendaraan bermotor dan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, siswa-siswi ini juga mengikuti pelatih Safety Riding di Lapangan Praktek Satpas Sim kepada siswa SMK N 3 Pati. Dengan harapan agar para siswa bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.(RGT)