Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Berita, Jawa Timur, Polri189 Dilihat

 

PROBOLINGGO,-TALIGAMA.COM,- Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka berusia 43 tahun itu yakni RA, warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Bahkan ia juga merupakan residivis kasus serupa yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, Selasa (3/12/2024).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dibadan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang.( Dodon , Abu )