Plang di Pasang Oleh Ahli Waris di Lahan Tanah Almarhumah Ibu Nasiha Muina, Ehhh..Malah di Rusak, Sejumlah Ahli Waris Laporkan ke Polisi

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM-Pasang Plang di Lahan tanah dari mendiang peninggalan almarhumah ibu Nasiha Muina, setelah melaporkan Ke Polsek Paiton dengan adanya Pembongkaran atau Pengerusakan rumah.02 – 05 – 2024.

Plang tersebut bertulisan TANAH HAK MILIK AHLI WARIS IBU NASIHA.A.L.MUINA GIRIK : 392 .NO PERSIL : 49. LUAS :1860 M2.DALAM PENGAWASAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT : 1.BAHARUDIN. 2.MURYANI. 3.SOFIAH 4.SUMIATI NINGSIH. 5.DARWATI.

Sejumlah Ahli Waris BAHARUDIN CS saudara yang tertua dari LIMA bersaudara sudah sepakat untuk melaporkan ke polsek Paiton Kabupaten Probolinggo.

,”Kami berharap dari APH Bapak Kepolisian Polsek paiton untuk mengklarifikasi terhadap pihak pembongkaran atau pengerusakan rumah almarhum Ibu Kami Nasiha Muina dengan proses proseduran dengan UU berlaku.,”kata Baharudin.

Lima dari ahIi waris alamarhumah Ibu Nasiha Muina merasa geram dengan adanya terjadi pengerusakan rumah pada hari minggu 21 April 2024 sekira pikul 07.00 wib telah terjadi pembongkaran atau pengerusakan rumah hak ahli waris almarhuma ibu Nasiha Muina yang dilakukan oleh beberapa pekerja kuli bangunan atas nama SALIM , SAIGONI dan SUAMINYA SOL warga Dusun Tanjung Lor desa Karanganyar kecamatan Paiton.

Dengan cara membongkar rumah tersebut seluruhnya bangunan rumah yang pernah ditempati oleh IBU SOFIAH dan yang terakhir ditempati oleh SUMIYATI NINGSIH dan anaknya IMAM BUKHORI MUSLIM dari keturunan ahli waris almarhum Ibu Nasiha Muina.

,”Saya yang terakhir menempati Rumah almarhumah Nenek Nasiha Muina pak,setelah tau kejadian pembongkaran rumah, HAYYI HIDAYAT lansung datang untuk melaporkan ke polisi,karena juga ada barang HAYYI HIDAYAT juga ikut dirusak”tutur imam kepada awak media TALIGAMA.COM.

Bapak H Novan Agus Priyanto.S.h. dan subtiusinya Hariyanto Dodon menyampaikan bahwa,” Barangsiapa yang sengaja melakukan perbuatan merusak barang orang lain dapat diancam pidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan masing-masing bunyi sebagai berikut.Pasal 406 ayat (1) KUHP ,Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ungkapnya. ( LATIP).