BEKASI, TALIGAMA NEWS -:Nama Pipit Heryanti mencuat setelah dirinya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi).
Pipit saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta melakukan pungutan liar (pungli).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta.
Ironisnya, Pipit dikenal sebagai Kades berprestasi dengan sejumlah penghargaan. Profil Pipit Heryanti kemudian banyak dicari.
Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, setelah ia memenangi Pilkades pada 2018 silam. Ia berhasil mendapat lebih dari setengah total suara.
Atas program-program kerjanya, Pipit dianggap sebagai salah satu Kades yang punya prestasi, hingga pemerintah memberikannya sejumlah penghargaan.
Berikut beberapa penghargaan yang pernah diterima Pipit Heryanti:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
Pipit Heryanti lewat perangkatnya kemudian meminta warga membayar Rp400.000 per sertifikat.
“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar itu berjumlah Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.
“Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun,” kata Siwi.
Karena kasus tersebut, Pipit Heryanti saat ini ditahan untuk menjalankan proses penyidikan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022.
Pernah Dapat Penghargaan AntiKorupsi, Kades Lambangsari Kabupaten Bekasi Ditahan karena Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan inisial PH sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejari Kabupaten Bekasi langsung menahan PH. “Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa, 2 Agustus 2022.(Red)