NGANJUK, TALIGAMA NEWS – Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan AS (51) mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Baron, Nganjuk.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan sebagai tersangka terhadap AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Aset Desa dan pengelolaan keuangan Desa Kemaduh tahun 2016-2018.
Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Dicky Firmansyah SH, menjelaskan tersangka dikirim ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan sebagai tersangka terhadap AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Aset Desa dan pengelolaan keuangan Desa Kemaduh tahun 2016-2018.
Tim Penerangan Kejari Nganjuk, Dicky Firmansyah SH, menjelaskan tersangka dikirim ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tentunya masa penahanan terhadap tersangka nantinya setelah 20 hari akan ada evaluasi keputusan dari Kejari Nganjuk,” kata Dicky Firmansyah yang juga Kasi Intel Kejari Nganjuk, Selasa (2/08/2022).
Dikatakan Dicky Firmansyah, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Kejari Nganjuk terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
Lebih lanjut diungkapkan Dicky Firmansyah, penahanan terhadap tersangka itu sendiri dilakukan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Nganjuk pada tanggal 1 Agustus 2022.
Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Dan Penyidik Kejari Nganjuk, tambah Dicky Firmansyah, menjerat tersangka AS dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk tersangka mantan Kepala Desa Kemaduh sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19, berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan untuk dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Nganjuk,” tutur Dicky Firmansyah.(Red)