Mobil Sekda Yang Di Pinjam Pakai Oleh Kajari Kabupaten Ngawi Berganti Plat Nomor Pribadi

NGAWI, TALIGAMA NEWS – Ternyata tidak hanya Mobil kepala dinas yang di ganti plat nomer dari mobil dinas menjadi mobil pribadi. Mobil Sekda yang di pinjam pakai oleh Kajari Ngawi pun ikuti Tren Ganti plat pribadi.(Rabu 26/10/2022)

Kronologis awal di ketahuinya mobil kendaraan dinas Kajari, berubah menjadi plat milik pribadi,  saat beberapa awak media mendatangi Kajari Kabupaten Ngawi untuk melakukan konfirmasi terhadap suatu temuan, namun saat keluar dari gedung Kajari, terlihat di depan pintu, ada satu unit mobil Fortuner hitam yang di duga milik Kajari. 

Setelah awak media melakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa  mobil tersebut memang merupakan mobil dinas dengan Plat no AE xxxx JP yang merupakan milik Sekda.

Dari konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kabag Dispenda Kabupaten Ngawi, Tripujo Handono menyampaikan,” Benar AE xxxx JP itu dipakai Kajari, tapi sebenarnya itu mobil Pak Sekda mas, namun di pinjam pakai oleh Kajari. Mobil dengan plat AE xxxx JP dan AE xxxx KP itu milik dinas. Sebagai pemakai sebetulnya tidak punya wewenang merubah” Jelasnya

Saat di tanya soal sanksi, Tripujo Handono tidak bisa menjawab dan menyarankan menanyakan ke Sekda , ” Di Kabupaten Ngawi ini, sebetulnya banyak mobil/motor dinas yang di ganti Plat” Jelasnya kembali.

Saat didatangi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Budi Raharjo,S.H.M.H   membenarkan bahwa mobil tsb merupakan milik Pemda yang di pinjamkan, akan tetapi saat awak media belum mendapatkan info lebih lengkap, Budi Raharjo justru sudah meminta awak media untuk keluar dari ruangan. 

Kejadian ini sebetulnya patut  disesalkan, karena Kajari sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mengetahui bahwa upaya penggantian Plat kendaraan dinas menjadi Plat kendaraan pribadi, merupakan suatu pelanggaran hukum bahkan bisa dianggap sebagai upaya penggelapan aset pemda, yang masuk dalam suatu tindak pidana korupsi.

Apalagi tindakan pengusiran yang dilakukan olehnya kepada awak media, jelas-jelas merupakan pelanggaran kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Untuk itu, awak media berencana akan menelusuri permasalahan ini lebih lanjut.

(Team)

Tinggalkan Balasan