Merasa Kesal AJB Miliknya Tidak di Kembalikan, Munawaroh Warga Desa Patemon Akan Laporkan Oknum Kades ke Polisi

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Kepala Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, DIDUGA lakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan Akta Jual Beli (AJB) atau dibuat Jaminan Hutang milik atas nama Suyit suami dari Munawaroh selama 4 / 5 bulan dipegang oleh Fauzi (kades Pakuniran) sampai saat ini belum dikembalikan ke pemilik nya  tanpa alasan yang jelas. Sabtu (23/07/2022).

Munawaroh (39) menjelaskan, awal mula tanah dan bangunan miliknya sudah terbit AJB dari kecamatan dan desa , seperti yang sudah diberitakan media Nasional Taligama news sebelumnya, sampai saat ini AJB yang asli atas nama bapak Suyit tersebut masih di pegang bapak kades Fauzi waktu itu bapak Fauzi ijin pinjam akte tersebut alasannya untuk mau mempelajarinya dan sampai sampai saat ini masih belum di kembalikan dan masih belum ada kepastian hanyalah janji. Awal konfirmasi dari wak media TALIGAMA NEWS tgl.27 april 2022 bertepatan pada malam kamis.

Berapa kali Kades Fausi di komfirmasi lewat telpon seluler dan What Shap,”.. dan dia mengatakan pada awak media TALIGAMA NEWS akan saya buatkan perjanjian tersebut.. itu adalah tanggung jawab saya ungkapnya akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan apa2.

“Awalnya kades ini meminjam AJB tanah dan bangunan milik saya, katanya untuk dipelajari dan mau difotocopy. Saya kasih itu, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan lagi, tanpa ada alasan yang jelas, hanya janji janji saja,” kata Munawaroh kepada awak media Taligama news, Minggu (24/07/2022).

Setelah beberapa minggu, Munawaroh dan Team Media Taligama news meminta agar AJB tanah miliknya tersebut dikembalikan.

“Saya minta untuk dikembalikan, tapi bilangnya nanti sore nanti sore terus, hingga terakhir bilangnya seminggu lagi dikembalikan,” ungkapnya.

Dirinya meminta, agar kepala desa Pakuniran Fauzi, secepatnya mengembalikan AJB, jika tidak segera dikembalikan kami dan keluarga akan  melakukan proses secara hukum, karena sudah merugikan hak orang lain dan bertindak sewenang-wenang.

“Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan. Kades itu juga harus ditindak secara hukum, jangan ditunda-tunda, karena sudah merugikan hak orang lain,” tegasnya.

Pengakuan Kades Fauzi kepada Munawaroh untuk mengembalikan AJB, sudah disertai bukti rekaman dan Saksi, apabila diperlukan untuk proses hukum,… bersambung (SAIYADI)

Tinggalkan Balasan