LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Kecewa: Kantor Kesbangpol Tutup di Jam Kerja, Pelayanan Publik Terganggu

Berita52 Dilihat

Batang– LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang menyampaikan kekecewaan yang mendalam setelah mendapati Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang dalam kondisi tutup saat jam kerja resmi. Kedatangan perwakilan LSM tersebut bertujuan untuk mengambil Surat Keterangan Terdaftar (SKT) revisi dengan struktur organisasi terbaru. Namun, ketidakberadaan petugas di kantor publik tanpa pemberitahuan menghambat proses administrasi mereka.

“Kami hadir sesuai jadwal dan jam kerja yang seharusnya, tetapi justru menemukan kantor tertutup tanpa alasan resmi. Ini mengecewakan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik,” tegas Pa Jony Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Batang. Ia menambahkan bahwa kinerja aparatur negara seharusnya mencerminkan disiplin dan profesionalitas, terutama dalam memenuhi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Kejadian ini dinilai mencerminkan pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai yang tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, bergantung pada tingkat pelanggaran. Absennya petugas Kesbangpol tanpa alasan yang jelas dapat dianggap mengabaikan tugas negara, yang pada akhirnya menghambat kelancaran proses administrasi publik.

Pihak LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang menyatakan akan mengawal masalah ini secara serius. Mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat Daerah Kabupaten Batang jika situasi serupa terulang kembali. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan instansi terkait agar pelayanan publik yang optimal dapat terwujud,” ungkap Ketua DPC dengan tegas.

Dengan kasus ini, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar Kantor Kesbangpol dan instansi terkait di Batang melakukan evaluasi terhadap komitmen dan kedisiplinan pegawai demi memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.