PASURUAN, TALIGAMA.NEWS – Yudha Wijaya P. Ketua LPI Tipikor Jatim mendampingi Warga (Bukhori) Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya, karena dinilai rumitnya kasus yang tak kunjung usai LPI Tipikor menindak lanjuti dengan menelusuri dasar kasus tersebut.
Diketahui pembeli tanah berawal dari penyewa tanah yaitu keluarga dari mantan Kepala Desa Semare (Alm.Yajid) atasnama H.Dulmawi yang disewa pada tahun 1973 hingga 1994, pada tahun 1994 yang seharusnya penyewa H.Dulmawi mengembalikan tanah sewaanya atasnama Sumawi, tidak mengembalikan tanah yang ia sewa malah ia menjualnya kepada pihak ke3 dengan atasnama Nahin dan H.Sapak, hingga saat ini pihak tersebut tidak mau menyerahkan tanah yang menurutnya suda ia beli, dengan alat bukti surat tanah yang tidak sesuai atau surat tanah palsu pihak pembeli merasa bahwa dirinya merasa tanah itu sudah menjadi miliknya.
Yudha Wijaya P. Ketua LPI Tipikor Jatim sebelumnya sudah mengklarifikasi ke pihak Desa dan berlanjut ke Kecamatan dengan hasil tidak cukup memuaskan, karna disamping itu Kepala Desa Semare Juma’asin suda memberi tahu kepada pihak keluarga pembeli namun pihak pembeli enggan menyelesaikan di Desa, dia menyuruh Kasun Semare untuk menyampaikan bahwa dirinya enggan ke balaidesa, “Saya tidak mau menyelesaikan masalah ini didesa, kalau mau ke kecamatan,atu kepolisian kalau perlu ke pengadilan, karna saya suda mimiliki sertifikat tanah ini.” Ujar pembeli Tanah diwakili Kasun Semare.
Selanjutnya, Yudha akan menaikan kasus ini kepihak yang berwajib, tetapi ia mengingatkan pembeli dengan pemilik surat palsu tersebut bahwa pihaknya masih mengasih kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan didesa karena jika tidak begitu akan timbul masalah yang lebih rumit lagi,
“kita kasih kesempatan menyelesaikan masalah ini di kantor Desa dengan cara kekeluargaan biar bagaimanapun pihak ahli waris akan menang kalaupun di laporkan kemana saja karena di berkas yang kita peroleh dari BPN itu sudah jelas milik ahli waris, kalaupun ke pengadilan mereka (pembeli/pemilik surat palsu) tidak akan bisa menang karena surat tersebut palsu dan kita bisa tuntut balik dengan pemalsuan data seperti yang dijelaskan dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi,
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” Ujar Yudha
Ketika awak media menanyai kronologi dari ahli waris atas nama Sumawi, mereka menjelaskan bahwasanya kasus ini sudah berangsur lama tetapi tidak kunjung usai, karena keterbatasan data sebelumnya dari pihaknya tidak cukup kuat dan mereka memutuskan untuk mencari ke kantor BPN yang ada di Malang, dengan hasil yang sah sesuai catatan bahwa tercantum nama ahli waris tersebut,
“kita putuskan mas untuk mengambil data di kantor BPN di Malang mas terus berkas dari sana kita tunjukan ke pak kades Yajid sebelum beliau meninggal dunia mas, dari situ kita ke pak camat (Haris) sebelum beliau pindah ternyata pak camat Haris menyuruh pak kades Yajid mengasihkan hak kami namun pak kades waktu itu bilang kita selesaikan di rumah saja sampai sekarang pun belum selesai mas sampai pak kades meninggal dunia.”Jelas Bukhori
Sambung Yudha, ” dengan nada Tegas’ di dampingi Tim LPI – Tipikor . Pihak dari Penyerebotan Lahan, bisa kena Pidana. Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP Kasus penyerobotan tanah merup
Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut KUHP pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.
Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti;menjual; – menyewakan; – menukarkan; –
menggadaikan;menjadikan sebagai tanggungan utang; – menggunakan lahan atau properti orang lain Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi.” Tegas Yudha.( JID)