Jaminan Bernilai 800 Juta, BRI cairkan 5 Milyar

SEMARANG, TALIGAMA.COM,- BRI Kantor Cabang Semarang di Jalan A.Yani mendapatkan Surat Permohonan Klarifikasi dari Kantor Hukum Darma Siliwangi berkenaan dengan dugaan Pencairan kredit bermasalah yg berpotensi menimbulkan kerugian Negara . Jumat (01/11/24).

Surat tertanggal 02 Oktober 2024, Berkaitan dengan Perkara Mafia Tanah dengan Terdakwa Djie Sanova Chandra, dimana sertifikat milik para korban yg awalnya menjadi jaminan pinjaman di alihkan kepemilikan tanpa sepengetahuan, kemudian dijadikan agunan untuk pinjaman di BRI senilai Milyaran Rupiah oleh Djie Sanova Chandra dan atas nama mantan pegawainya.

Dari 7 orang korban yang didampingi oleh Darma Siliwangi law & office, diketemukan fakta adanya dugaan pencairan pinjaman BRI yang tidak wajar, jauh dari asas kehati-hatian, nilai apresal dari objek agunan sangat kecil dibanding nilai pencairan pinjaman yg berkali-kali lipat. diantara pinjaman tersebut adalah diantaranya
Sertifikat milik orang tua dari EY yg asetnya hanya bernilai 800 juta rupiah di cairkan oleh BRI sebesar 5 MILYAR Rupiah, sertifikat milik DW senilai 400 jt rupiah ( harga jual wajar) dicairkan sebesar 700 jt rupiah, 6 sertifikat 3 diantaranya milik , KS , SY,JM dicairkan senilai 3 Milyar Rupiah, sertifikat milik AR senilai 1 Milyar dicairkan sebesar 3 Milyar Rupiah. Dan dari keseluruhan pinjaman- pinjaman tersebut dalam status gagal bayar, alias macet bertahun-tahun.

Salah seorang Kuasa Hukum dari Darma Siliwangi, Sugiarto Iwan Susanto ketika dimintai keterangan oleh Awak Media Nasional TALIGAMA NEWS mengatakan bahwa Benar kantornya telah bersurat kepada BRI dalam hal ini BRI Cabang Semarang A.Yani, dan BRI Cabang Karang Ayu prihal permohonan klarifikasi berkenaan dengan pencairan pinjaman tersebut .

Untuk Terdakwa Djie Sanova Chandra sendiri sudah mendapat putusan vonis dari majelis hakim. Artinya perbuatan Terdakwa sudah terbukti bersalah, kami akan ajukan gugatan untuk dapat mengembalikan hak atas tanah warga masyarakat. Yang jadi persoalan kini adalah sertifikat milik para korban warga masyarakat ini di agunkan di Bank BRI senilai milyaran rupiah oleh Djie Sanova chandra, kami menduga adanya persengkongkolan jahat diantara para pihak, dari informasi dan data yang kami kantongi, pencairan keseluruhan mencapai 135 Milyar, dari BRI, BRI Agro dan bank plat merah lainnya.

Sungguh janggal bagi kami, Bank plat merah dapat mencairkan dana pinjaman Milyaran dengan agunan yang nilainya hanya ratusan juta rupiah.
Darma Siliwangi law & firm telah melayangkan surat permohonan klarifikasi akan hal itu kepada Bank BRI.
Kami telah menerima jawaban dari Direksi BRI cabang semarang bernomer B 3227/ KC/ VIII/ADK/10/2024 bertanggal surat 17 oktober 2024.

Dimana isi surat menyatakan tidak dapat dipenuhi dikarenakan Peraturan Perlindungan Konsumen.
Kami menghargai atas jawaban dari direksi BRI, meski dengan kecewa, harapan kami BRI sebagai BUMN dapat membuka informasi untuk rasa keadilan.

Kami telah melayangkan Laporan Aduan akan dugaan Tindak Pidana Korupsi, baik Ke KPK maupun Kejaksaan, sejauh ini dari Kejati semarang telah merespon dan menanggapi, semoga dalam waktu dekat perkara ini dapat terbuka secara terang benderang.

Dalam pantauan Awak Media Nasional TALIGAMA NEWS, Perkara ini sudah menjadi atensi masyarakat banyak khususnya di kabupaten semarang.(Biro Semarang Wans)