KEPALA DESA SUKAJAYA BESERTA PERANGKAT NYA DILAPORKAN WARGA DUGAAN PUNGLI KTP

Banten106 Dilihat

LEBAK BANTEN, TALIGAMA NEWS.COM – Kepala Desa Sukajaya AS beserta pegawainya diadukan warga ke Polres Lebak atas dugaan pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Jumat (24/2).

Aksi warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap oknum pemerintah desa yang seperti menjadikan masyarakatnya  sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi.

Salah seorang pelapor H. Isro Widodo  mengatakan masyarakat melaporkan dugaan tindakan pungli oleh oknum Kepala Desa Sukajaya beserta pegawainya.

“Saya merasa dirugikan karena progam pemerintah yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya malah di rusak oleh ulah oknum pejabatnya sendiri, hanya dengan nominal Rp50 ribu per KTP citra Pemerintah menjadi tercoreng,” katanya usai membuat aduan ke Polres Lebak.

Lanjut H. Isro, selain mencoreng institusi Pemerintah, tindakan pungli sama saja  menyengsarakan masyarakat.

Seharusnya sebagai pemangku kebijakan harus bisa bijak dan  mengukur ekonomi masyarakat karena tidak semua masyarakat mapan. Kita sebagai pemangku kebijakan juga harus memperhatikan itu, jangan karena kita (masyarakat,-red) orang awam bisa seenaknya saja dipermainkan,” cetusnya

Menurutnya, korban yang saat ini melapor ke Polres Lebak merupakan sebagian besar masyarakat yang dirugikan oleh para oknum tersebut.

“Saya yakin masyarakat yang lain juga merasakan hal yang sama namun tidak berani melaporkannya,” ungkapnya.

Ia berharap kepada aparat Polres Lebak segera mengusut tuntas permasalahan yang yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kami berharap Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas permasalahan ini, jangan sampai kami masyarakat awam pengetahuan ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum yang bersembunyi di baju Pemerintah,” harapnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.(PJ)