SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap. Yakni dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, kedua terdakwa masing-masing Amin Farih, wakil Dekan FISIP UIN Semarang. Selain itu, Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib.
“Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang jalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa,” kata jaksa Sri Heryono.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, lanjut Sri Heryono, Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak. Dia menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib. Yakni sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Mereka dijanjikan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
“Penyerahan pertama uang Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” terang jaksa Sri Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Sementara itu, uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Dari uang sebanyak itu, menurut jaksa, sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(Wan)