Taligama.com – Tangerang 27/09/2023 | Ketua DPD LSM Trinusa Kepanggungan Banten Wahyudin, membedah Temuan BPK dengan Nomor LHP 35/LHP/XVII.SRG/12/2021.
Di dalamnya di sebutkan temuan Pemeriksaan di antaranya Kekurangan Volume, tidak sesuai spesifikasi teknis dan kekurangan Volume 20 paket pekerjaan jalan dan bangunan pada Lima perangkat daerah dengan total dana bermasalah Rp. 2.047.668.000,00
Ketua Kepanggungan DPD Provinsi Banten memberikan keterangannya. ” kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan selalu mendukung penuh berjalannya pemerintah yang bersih dan bebas korupsi di teritorial Provinsi Banten.” Ungkapnya.
“Maka dari itu kami mendorong beberapa temuan BPK agar cepat di tanggapi, dan mendapat perhatian dari para pemkab Tanggerang, agar kerugian negara segara teratasi dan mendapatkan sanksi, contohnya saja PT ABP dikenakan sanksi oleh PPK sebesar Rp. 52.322.102.000 melalui INTRUKSI Kepala Dinas BMSDA atas rekomendasi BPK terhadap Bupati Tangerang. ” ungkapnya.
Tak sampai disitu saja pihak Wahyudin juga akan melaporkan Pelaksanaan Belanja perjalanan Dinas pada sekertariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 1.742.467.000 yang mana seharusnya Sekertaris DPRD Kabupaten Tangerang agar lebih cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tanggung jawabnya, karena di sebutkan pula ada senilai Rp. 361.160.000 yang harus di setorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 14 Januari 2022.
“Jadi kami akan mengkonfirmasi dan klarifikasi dulu beberapa temuan ini, setelah tidak ada jawaban maka kami akan bergerak ke gedung KPK di 1, Jl. HM. Soeharto No.4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan, 12950”.Ujarnya
(PI)