KOTA PASURUAN, TALIGAMA.NEWS – Puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPD Jawa Timur dan Ketua GRIB Probolinggo mendatangi kantor cabang BFI Finance yang berada di Kota Pasuruan, di jln .Panglima Sudirman No.40A, Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (22/05/2024).
Pasalnya, salah satu anggota Ormas GRIB Kota Probolinggo kendaraan yang masih tahap kredit (angsuran) telah di tarik oleh BFI Finance cabang Kota Pasuruan yang dianggap tanpa prosedur.
“Mobil anggota kami telah ditarik oleh BFI Finance tanpa prosedur. Anggota kami sudah menjalani kewajibannya (angsuran mobil) pihak dari debt colector BFI Finance main tarik saja, kita sudah mediasi secara kekeluargaan dan baik baik masih saja diabaikan tidak direspon. Kami buktikan sekarang anggota kami (ormas GRIB) datang ke sini (kantor BFI Finance cabang Kota Pasuruan) maunya seperti apa mereka,” kata Dani Ketua GRIB Probolinggo di depan kantor BFI Finance cabang Kota Pasuruan.
Wasekda Ormas GRIB Jawa Timur , penarikan unit bagi debitur merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Itu kan jelas, tidak ada aturan penggunaan matel ataupun dalam penarikan unit debitur. Jelas salah,” katanya.
Wasekda DPD Ormas GRIB meminta penjelasan pihak BFI Cabang Kota Pasuruan terkait dengan penarikan unit salah satu anggota nya yang bermasalah terkait cicilan. Menurutnya, anggota nya yang mengadu kepihaknya memiliki itikad baik membayar.
Sementara itu, Kepala Cabang BFI Kota Pasuruan, belum bisa dihubungi, hingga berita ini tayang, Bersambung……..(Team)