SURABAYA, TALIGAMA NEWS – Rabu, (16/03/2022) sore. Terkait dengan adanya Dugaan Penggelapan uang jual beli rumah kepada Eko (Korban), sebesar Rp. 1.00.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) lebih. Diduga kuat di gelapkan oleh Fauzi (Terlapor), yang berprofesi sebagai pengembang Abal Abal ( Gak Jelas) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Fauzi telah Resmi dilaporkan Ke Polres Tanjung Perak oleh Eko (Pelapor), sejak tanggal 10 Juni tahun 2021 terkait
penggelapan. Gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polres Tanjung Perak itu sampai saat ini belum dilakukan sama sekali dan untuk itu Polres Tanjung Perak belum bisa menentukan status hukum terhadap terduga ( Fauzi ) , sampai saat ini kasus pelapor anak saya terkait penggelapan sudah berjalan 10 ( sepuluh ) bulan lamanya.
Menurut Bripka Denny saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya melalui Wachtapp, selaku penyidik memberikan keterangan kepada Tatak Wiyono (Ayah Dari Eko dan juga seorang wartawan senior yang masih aktif berkarya di Jawa Timur) , ” bahwa terduga Fauzi sudah dikirim dua kali surat panggilan tidak hadir, dan untuk selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada Notaris untuk pemeriksaan akan dilakukan gelar, perkara naik sidik,” katanya.
Dhenny menambah kan ” Apabila saudara terlapor (Fauzi) dalam pemanggilan ke tiga tidak memenuhi panggilan, kami akan melakukan tindakan penjemputan paksa, setelah dilakukan proses penyidikan dan akan dilakukan lagi pemanggilan ke tiga kepada Pelapor ( Eko) dan juga Haris diduga sebagai Korban atas Fauzi (Terlapor) Diduga Pelaku Penggelapan atas jual beli bangunan.
Keluarga korban (Eko) berharap dan memohon kepada Polres Tanjung Perak
Agar secepatnya menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya.
” Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian tentunya Polres Tanjung Perak yang selama ini bekerja sama untuk memberikan Informasi publik dan menjadi mitra kerja dengan wartawan dan juga sebagai profesi dan Profesional selama berkarya 16 tahun lamanya, untuk melakukan tindakan dari pelaporan anak kandung saya yang sudah berjalan sepuluh bulan untuk melaksanakan pengembangan penyidikan diduga kasus penggelapan tanah terhadap anak saya sendiri agar cepat selesai perkara hukum nya,” tegas Tatak Wiyono, saat dikonfirmasi Team Media Taligama news. (RED/WAPIMRED)