Majalengka, Taligama News – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku Begal Pantat di Majalengka tepatnya di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Setelah Viralnya Pelaku Begal Pantat beberapa hari kebelakang Akhirnya Pelaku A.H (21) Penduduk Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berhasil di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka,Pada Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan Modus dari pelaku A.H (21) meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda Motor sendirian. Yang terjadi pada hari Jum’at (11/3/2022) Pukul 20.45 wib di jalan raya Majalengka – Rajagaluh.
Selain mengamankan Pelaku Pihak Sat Reskrim Polres Majalengka juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah helm, 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam, 1 (satu) unit handphone real me, 1 (satu) buah jas hujan warna navy dan 1 (satu) buah cat pilok warna merah candy. Jelas Kapolres.
Dengan kejadian tersebut pelaku A.H (21) dijerat dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara. Tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.
Kapolres Majalengka juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan yang pertama tetap berhati-hati dijalan yang kedua tidak melakukan perilaku-perilaku yang sama karena ancaman pidananya di atas 5 tahun yang ketiga bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti.”tutup AKBP Edwin Affandi.