Trinusa Soroti DPRKP Karawang, Masih Banyak Pengembang Perumahan di Karawang Belum Serahkan Fasos Fasum

Berita249 Dilihat

Taligama.com – Karawang 26/05/2024| Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.

Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.

Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.

Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.

Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Perlu kita ketahui bersama, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terdapat 165 pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Daerah kabupaten Karawang.

Aset PSU berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Karawang totalnya seluas 321.295 m².

Kemudian, ada 5 fasos fasum yang belum tercatat sebagai barang milik daerah, yakni TPU Klari Regency 681 m², TPU Perumahan Wancimekar Lestari 2.452 m², fasos fasum Perumahan Buana Tamansari Raya Buana Tamansari Raya 151 m², fasos fasum Perumahan Glass House Residence 5.774 m² dan fasos fasum Perumahan Grand Kotabaru Residence 7.535 m².

Mengetahui demikian Apip Syamsi ketua DPC LSM Trinusa kabupaten Karawang akan mengawal kasus ini dan beraudiensi dengan pihak terkait untuk menyelami kasus ini.

“Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.” Ujarnya.

“Jangan sampai warga yang sudah tinggal nyaman di kabupaten Karawang kecewa, dan menggugat janji janji manis developer yang nempel di brosur.” Tambahnya

“Harga pasang mahal harus di barengi dengan kenyamanan dan fasilitas yang sesuai, saya sebagai pemerhati sosial akan ambil bagian dan terlibat langsung untuk mendapatkan fakta fakta baru semoga ajah tidak ada masyarakat yang di rugikan sebelah pihak.” Pungkasnya.

Tim Taligama News