Peringatan terhadap pengunjung kawasan wisata gunung Bromo tersebut, tercantum di dalam surat pengumuman No : PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementerian LHK.
Selain memuat peringatan, pengumuman yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) tersebut juga memuat penyesuaian tarif masuk di wilayah kerja TNBTS. Meliputi kawasan wisata gunung Bromo, dan kawasan Ranu Regulo
Adapun penyesuaian tarif masuk kawasan wisata gunung Bromo untuk wisatawan Nusantara adalah Rp 54.000,- per orang perhari di hari kerja. Dari sebelumnya Rp 29.000,- Dan Rp 79.000,- untuk hari libur, dari sebelum nya Rp 34.000,-
Sementara itu, tarif masuk untuk wisatawan mancanegara adalah Rp 255.000,-per orang per hari, pada hari kerja dan hari libur. Yang sebelumnya Rp 220.000,- untuk hari kerja, dan Rp 310.000,-untuk hari libur per orang per hari.
“Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan Asuransi Rp 4.000,- untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000,- untuk wisatawan Mancanegara.” Sebut keterangan di pengumuman
Kemudian harga tiket masuk kendaraan roda dua Rp 2.000,- per unit perhari, kendaraan roda empat Rp 10.000,- per unit per hari dan Rp 1.500,- untuk angkutan kuda.
Selain memuat peringatan dan penyesuaian tarif, pengumuman tersebut juga memuat cara pembelian tiket masuk. “Tiket masuk kawasan wisata gunung Bromo dan sekitarnya wajib di beli dan di bayar secara online melalui https://bookingbromo.