TNBTS Akan Kenakan Denda Lima Kali Tiket, Bagi Pengunjung Yang Tidak Memiliki Tiket Masuk Bromo (Ilegal).

Berita, Jawa Timur, Wisata519 Dilihat
PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk (Ilegal) akan dikenakan denda 5 X tiket masuk pada tarif normal per orang per hari/ per unit per hari. Denda tersebut akan di berlakukan mulai hari Rabu 30 Oktober 2024 mendatang.

Peringatan terhadap pengunjung kawasan wisata gunung Bromo tersebut, tercantum di dalam surat pengumuman No : PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementerian LHK.

Selain memuat peringatan, pengumuman yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) tersebut juga memuat penyesuaian tarif masuk di wilayah kerja TNBTS. Meliputi kawasan wisata gunung Bromo, dan kawasan Ranu Regulo

Adapun penyesuaian tarif masuk kawasan wisata gunung Bromo untuk wisatawan Nusantara adalah Rp 54.000,- per orang perhari di hari kerja. Dari sebelumnya Rp 29.000,- Dan Rp 79.000,- untuk hari libur, dari sebelum nya Rp 34.000,-

Sementara itu, tarif masuk untuk wisatawan mancanegara adalah Rp 255.000,-per orang per hari, pada hari kerja dan hari libur. Yang sebelumnya Rp 220.000,- untuk hari kerja, dan Rp 310.000,-untuk hari libur per orang per hari.

“Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan Asuransi Rp 4.000,- untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000,- untuk wisatawan Mancanegara.” Sebut keterangan di pengumuman

Kemudian harga tiket masuk kendaraan roda dua Rp 2.000,- per unit perhari, kendaraan roda empat Rp 10.000,- per unit per hari dan Rp 1.500,- untuk angkutan kuda.

Selain memuat peringatan dan penyesuaian tarif, pengumuman tersebut juga memuat cara pembelian tiket masuk. “Tiket masuk kawasan wisata gunung Bromo dan sekitarnya wajib di beli dan di bayar secara online melalui https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/ dan akan disetorkan ke Kas Negara.” Tambah keterangan pengumuman. (Ndre)