PASURUAN, TALIGAMA.COM – Petugas memeriksa kelaikan Bus pariwisata di Kabupaten Pasuruan. Tim gabungan dari UPPKB Sedarum, Huda Mushonnif, S.sos, M.Si, Satlantas Polres Pasuruan, Kanit Gakum Iptu A. Kunaefi, SH, MH. dan Dishub Kabupaten Pasuruan Digdio Mulyono Jati, SH,
melakukan pemeriksaan guna menjamin keselamatan para wisatawan yang akan melakukan perjalanan berlibur. Hal ini sebagai langkah antisipasi di tengah keprihatinan akan keselamatan transportasi publik, Inspeksi ini dilaksanakan di dua tempat, Parkiran Bus Telaga Sewu dan Pasar Wisata Cheng Hoo, Minggu (16/06/2024).
“Petugas menemukan 2 armada bus pariwisata yang tidak layak jalan, ini terungkap setelah petugas mengecek administrasi armada, unsur teknis utama dan penunjang tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala UPPKB Sedarum itu, Minggu (16/06/2024).
Meski demikian armada tersebut masih dapat beroperasi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan teknis, Penundaan kendaraan dan penggantian unit bus yg telah memenuhi persyaratan.
“Untuk beroperasi kembali, selain memenuhi syarat yang ada dalam ketentuan, armada yang terindikasi tidak layak jalan kami arahkan untuk penggantian unit Bus yang telah memenuhi syarat ,” jelasnya.
Sebagai bentuk penindakan, petugas langsung menempelkan stiker dan melarang armada tersebut untuk dikemudikan.
Selain itu, ditambahkan Kanit Gakum Polres Pasuruan Iptu A. Kunaefi juga telah memberikan peringatan kepada operator bus yang terlibat agar segera melakukan perbaikan dan perawatan yang diperlukan. Tindakan tegas akan diambil terhadap operator yang terus mengabaikan keselamatan penumpang dengan membiarkan bus dalam kondisi tidak layak jalan.
“Armada yang tidak memenuhi ketentuan, kami tempeli stiker ‘tidak layak jalan’ serta melarang untuk mengaspal hingga ketentuan yang dimaksud terpenuhi,” tandas Kanit Gakum Iptu A kunaefi.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih transportasi dan mengutamakan keselamatan pribadi. Pengguna jasa transportasi diharapkan untuk melaporkan jika menemui kondisi bus yang mencurigakan atau tidak memenuhi standar keselamatan kepada otoritas terkait.(Red/HD)